Latar Belakang
-UU No 18 tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah, mengamanatkan penutupan TPA open dumping paling lambat
tahun 2013 (pasal 44)
-Keberatan dari pihak masyarakat bila
TPA dibuat sekitar tempat tinggalnya
-Kesulitan mendapatkan lahan TPA di
perkotaan, terutama di kota metro/besar
Tujuan Pengembangan TPA Regional
-Mengakomodasi kota-kota yang memiliki
kendala lokasi TPA yang memenuhi syarat dalam wilayah administrasinya
-Meningkatkan sinergi antar daerah
dalam pengelolaan persampahan
-Meningkatkan kualitas TPA dan
efisiensi pelayanan persampahan
-Meningkatkan kemampuan manajemen dan
kelembagaan dalam pengelolaan sampah secara regional
-Memobilisasi dana dari berbagai sumber
untuk pengembangan sistem pengelolaan persampahan
Dasar Kebijakan (Permen PU No
21/PRT/M/2006)
-Peningkatan Cakupan Pelayanan dan
Kualitas Sistem Pengelolaan Persampahan
-Meningkatkan pengelolaan TPA Regional
Dasar Hukum Kerjasama Antar Daerah
dalam Pengelolaan Persampahan
-UU No 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah
-UU No 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
-PP No 38 Tahun 2007 tentang Kewenangan
Kriteria TPA Regional
1. Kriteria Penetapan Lokasi TPA Regional
2. Kriteria Peencanaan TPA Regional
3. Kriteria Pengelolaan TPA Regional
Kriteria Penetapan Lokasi TPA Regional
1. Lokasi memenuhi kelayakan lokasi TPA Regional
2. Sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
3. Telah dilakukan studi AMDAL/UKL-UPL
4. Telah disosialisasikan kepada publik
5. Pesetujuan lokasi oleh instansi berwenang
6. Penetapan lokasi TPA Regional dilakukan oleh gubernur
Kriteria Perencanaan
-Kriteria Lokasi
Berdasarkan SNI 03-3241 tentang Tata Cara Pemilihan Lokasi TPA
-Kriteria Prasarana dan Sarana
Faslitas pengendalian leachate (lapisan dasar kedap), Faslitas
pengendalian gas (pipa ventilasi/flaring, estrasi gas landfill), Fasilitas
pengendalian perkembangan vektor penyakit (penutupan tanah)
-Kriteria Operasi
Sanitary landfill
Sanitary Landfill (Lahan Urug Saniter)
Pembuangan sampah dengan penutupan
setiap hari dan dilengkapi dengan faslitas pencegahan pencemaran lingkungan
Permasalahan Pengelolaan TPA Sanitary
Landfill
-SDM : kurang memenuhi kualifikasi,
penugasan tidak sesuai, jumlah terbatas
-Alat Berat : tidak bersedia/memadai,
tidak berfungsi
-Material : tanah penutup tidak
tersedia, tanah penutup mahal, spare part tidak tersedia
-Pendanaan : tidak memadai
-Teknik : SOP tidak dilaksanakan dengan
benar, pengetahuan operator kurang memadai, pengawasan tidak dilaksanakan
Kriteria Pengelolaan
-Terdapat Lembaga Operator (UPTD) TPA
Regional
-Terdapat pemisahan fungsi operator dan
regulator
-Adanya investasi dan biaya O/M yang
memadai
-Adanya tipping fee yang memadai
(Rp.60.000,-/ton)
-Terdapat Perda Provinsi yang mendukung
pengelolaan TPA Regional
TPA Regional di Indonesia
1. Blangbintang, Kabupaten
Aceh Besar
2. Payakumbuh, Payakumbuh
3. Sarimukti, Kabupaten Bandung
4. Pekalongan, Kabupaten Pekalongan
5. Piyungan, Kabupaten Bantul
6. Maminasata, Makasar
7. Gorontalo, Kabupaten Gorontalo
8. Sarbagita, Denpasar
9. Bangli
10. Gapuk, Kabupaten Lombok Barat
11. Bima, Kabupaten Bima
Calon TPA Regional
1. Mebidang, Medan
2. Serdang Bedagai, Kabupaten Serdang Bedagai
3. Metro Lampung
4. Nambo, Kabupaten Bogor
5. Pekanbaru
6. Legok Nangka, Kabupaten Bandung
7. Cirebon
8. Ciamis
9. Bregas, Kabupaten Tegal
10. Surakarta
11. Magelang
12. Malang Raya
13. Banjarmasin
14. Amuntai, Kabupaten Tanjung
Sumber :
Direktorat Pengembangan Penyehatan
Lingkungan Permukiman, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum