Rabu, 26 Juni 2013

Kampung Organik Dengan Pemanfaatan Lahan Pekarangan Terpadu

Permasalahan  Pokok :
1.     Perubahan   Iklim  Yang  Tidak  Menentu  Dan   Kerusakan   Lingkungan
2.     Pertumbuhan    Penduduk
3.     Alih  Pungsi  Lahan  Sawah  Utk   Peruntukan  Lain

Tujuan :
1. Untuk  mewujudkan kemandirian  pangan yang sehat yg  dimulai dari  tingkat rumah tangga.
2. Untuk menjaga Kelestarian sumberdaya  pangan lokal.
3. Untuk  memenuhi  kebutuhan pangan/dapur  sehat ibu rumah tanggah sehari –hari  dan konservasi pangan masa depan
4. Mengurangi/menghemat  pengeluaran/belanja  ibu rumah tangga.
5. Menambah penghasilan  masyarakat/ibu rumah tanggah
6. Pemberdayaan Kelompok Wanita Melalui Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan.

Sasaran/Lokasi :
17 Kelurahan se-Kota Magelang, masing masing satu kelompok dalam satu Rukun Tetangga, Rukun Warga atau satu dusun/kampung.

Indicator Outcome :
Makin sehat, beragam dan berimbangnya pangan sumber karbohidrat, protein, vitamin dan mineral dalam menu makanan sehari-hari;

Pemanfaatan Lahan  Pekarangan
yaitu rumah tangga dengan prinsip pemanfaatan pekarangan yang ramah lingkungan :
1.  Pemenuhan kebutuhan pangan sehat dan gizi keluarga,         diversifikasi pangan berbasis  sumber daya lokal
2.  Pelestarian tanaman pangan untuk masa depan
3.  peningkatan pendapatan yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.            

Tujuan  Kegiatan  Pemanfaatan  Pekarangan

(1) Memenuhi kebutuhan pangan sehat dan gizi keluarga dan masyarakat.
(2)  Meningkatkan kemampuan keluarga dan masyarakat dalam         pemanfaatan lahan pekarangan dengan tanaman sayuran, buah, dan tanaman obat  keluarga (toga), pemeliharaan ternak dan ikan,.
(3) Mengembangkan sumber benih/bibit, melakukan pelestarian tanaman pangan  lokal untuk masa depan.
(4)   Mengembangkan kegiatan ekonomi produktif keluarga        

Perencanaan dan Pelaksanaan Terpadu

a.     Persiapan

1.    koordinasi dengan Dinas Pertanian dan Dinas Terkait lainnya.
2.    pengumpulan informasi awal tentang potensi   sumberdaya dan  kelompok sasaran.
3.    pertemuan dengan dinas terkait untuk mencari kesepakatan  dalam penentuan calon kelompok sasaran dan lokasi.
4.    memilih pendamping yang menguasai teknik pemberdayaan  masyarakat sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

b. Pembentukan kelompok sasaran

1. Kelompok sasaran adalah rumah tangga atau kelompok rumah tangga dalam satu Rukun Tetangga, Rukun Warga atau satu dusun/kampung.
2. Kelompok dibentuk dari, oleh, dan untuk kepentingan para anggota kelompok itu sendiri.

c. Sosialisasi

1. Kegiatan sosialisasi dilakukan terhadap kelompok sasaran dan pemuka masyarakat serta petugas pelaksana instansi terkait.
2. Menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan dan membuat kesepakatan awal untuk rencana tindak lanjut yang akan dilakukan.

d. Penguatan Kelembagaan Kelompok

Dilakukan untuk meningkatkan kemampuan kelompok :
1. Mampu mengambil keputusan bersama melalui musyawarah.
2. Mampu menaati keputusan yang telah ditetapkan bersama.
3. Mampu memperoleh dan memanfaatkan informasi.
4. Mampu untuk bekerjasama dalam kelompok (sifat kegotong- royongan); dan
5. Mampu untuk bekerjasama dengan aparat maupun dengan  kelompok masyarakat lainnya.

e. Perencanaan Kegiatan

a. Melakukan perencanaan/rancang bangun pemanfaatan lahan pekarangan 
b. Menanam berbagai tanaman pangan sayuran dan obat keluarga, diversifikasi pangan  berbasis sumber daya lokal.
c. Pelestarian tanaman pangan untuk masa depan, kebun bibit desa, serta pengelolaan limbah rumah tangga bersama-sama dengan kelompok dan dinas instansi terkait.

f. Pelatihan

Pelatihan dilakukan sebelum pelaksanaan di lapang. Jenis pelatihan yang dilakukan diantaranya:
 1. Teknik budidaya tanaman pangan, buah dan sayuran, toga, teknik budidaya ikan dan  ternak, perbenihan dan pembibitan.
2.  Pengolahan hasil dan  pemasaran serta teknologi pengelolaan sampah rumah tangga.
3.  Pelatihan lainnya adalah tentang penguatan  kelembagaan.
4.  Monitoring dan Evaluasi, dilaksanakan untuk mengetahui dan perkembangan pelaksanaan kegiatan, dan menilai kesesuaian kegiatan yang telah dilaksanakan dengan perencanaan.

g. Monitoring dan Evaluasi

Monitoring dan Evaluasi, dilaksanakan untuk mengetahui dan perkembangan pelaksanaan kegiatan, dan menilai kesesuaian kegiatan yang telah dilaksanakan dengan perencanaan.

Pola Kegiatan Kampung Organik Pemanfaatan Lahan Pekarangan  Terpadu
- 1 Kelurahan masing-masing terdiri dari 1 kelompok sebagai Demplot
- 1 kelompok terdiri + 50 anggota kelompok (menyesuaikan)
- Anggaran 1 kelompok  tergantung rencana dan anggaran tersedia


Kampung Organik Dengan Pemanfaatan Lahan Pekarangan Terpadu

Permasalahan  Pokok :
1.     Perubahan   Iklim  Yang  Tidak  Menentu  Dan   Kerusakan   Lingkungan
2.     Pertumbuhan    Penduduk
3.     Alih  Pungsi  Lahan  Sawah  Utk   Peruntukan  Lain

Tujuan :
1. Untuk  mewujudkan kemandirian  pangan yang sehat yg  dimulai dari  tingkat rumah tangga.
2. Untuk menjaga Kelestarian sumberdaya  pangan lokal.
3. Untuk  memenuhi  kebutuhan pangan/dapur  sehat ibu rumah tanggah sehari –hari  dan konservasi pangan masa depan
4. Mengurangi/menghemat  pengeluaran/belanja  ibu rumah tangga.
5. Menambah penghasilan  masyarakat/ibu rumah tanggah
6. Pemberdayaan Kelompok Wanita Melalui Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan.

Sasaran/Lokasi :
17 Kelurahan se-Kota Magelang, masing masing satu kelompok dalam satu Rukun Tetangga, Rukun Warga atau satu dusun/kampung.

Indicator Outcome :
Makin sehat, beragam dan berimbangnya pangan sumber karbohidrat, protein, vitamin dan mineral dalam menu makanan sehari-hari;

Pemanfaatan Lahan  Pekarangan
yaitu rumah tangga dengan prinsip pemanfaatan pekarangan yang ramah lingkungan :
1.  Pemenuhan kebutuhan pangan sehat dan gizi keluarga,         diversifikasi pangan berbasis  sumber daya lokal
2.  Pelestarian tanaman pangan untuk masa depan
3.  peningkatan pendapatan yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.            

Tujuan  Kegiatan  Pemanfaatan  Pekarangan

(1) Memenuhi kebutuhan pangan sehat dan gizi keluarga dan masyarakat.
(2)  Meningkatkan kemampuan keluarga dan masyarakat dalam         pemanfaatan lahan pekarangan dengan tanaman sayuran, buah, dan tanaman obat  keluarga (toga), pemeliharaan ternak dan ikan,.
(3) Mengembangkan sumber benih/bibit, melakukan pelestarian tanaman pangan  lokal untuk masa depan.
(4)   Mengembangkan kegiatan ekonomi produktif keluarga        

Perencanaan dan Pelaksanaan Terpadu

a.     Persiapan

1.    koordinasi dengan Dinas Pertanian dan Dinas Terkait lainnya.
2.    pengumpulan informasi awal tentang potensi   sumberdaya dan  kelompok sasaran.
3.    pertemuan dengan dinas terkait untuk mencari kesepakatan  dalam penentuan calon kelompok sasaran dan lokasi.
4.    memilih pendamping yang menguasai teknik pemberdayaan  masyarakat sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

b. Pembentukan kelompok sasaran

1. Kelompok sasaran adalah rumah tangga atau kelompok rumah tangga dalam satu Rukun Tetangga, Rukun Warga atau satu dusun/kampung.
2. Kelompok dibentuk dari, oleh, dan untuk kepentingan para anggota kelompok itu sendiri.

c. Sosialisasi

1. Kegiatan sosialisasi dilakukan terhadap kelompok sasaran dan pemuka masyarakat serta petugas pelaksana instansi terkait.
2. Menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan dan membuat kesepakatan awal untuk rencana tindak lanjut yang akan dilakukan.

d. Penguatan Kelembagaan Kelompok

Dilakukan untuk meningkatkan kemampuan kelompok :
1. Mampu mengambil keputusan bersama melalui musyawarah.
2. Mampu menaati keputusan yang telah ditetapkan bersama.
3. Mampu memperoleh dan memanfaatkan informasi.
4. Mampu untuk bekerjasama dalam kelompok (sifat kegotong- royongan); dan
5. Mampu untuk bekerjasama dengan aparat maupun dengan  kelompok masyarakat lainnya.

e. Perencanaan Kegiatan

a. Melakukan perencanaan/rancang bangun pemanfaatan lahan pekarangan 
b. Menanam berbagai tanaman pangan sayuran dan obat keluarga, diversifikasi pangan  berbasis sumber daya lokal.
c. Pelestarian tanaman pangan untuk masa depan, kebun bibit desa, serta pengelolaan limbah rumah tangga bersama-sama dengan kelompok dan dinas instansi terkait.

f. Pelatihan

Pelatihan dilakukan sebelum pelaksanaan di lapang. Jenis pelatihan yang dilakukan diantaranya:
 1. Teknik budidaya tanaman pangan, buah dan sayuran, toga, teknik budidaya ikan dan  ternak, perbenihan dan pembibitan.
2.  Pengolahan hasil dan  pemasaran serta teknologi pengelolaan sampah rumah tangga.
3.  Pelatihan lainnya adalah tentang penguatan  kelembagaan.
4.  Monitoring dan Evaluasi, dilaksanakan untuk mengetahui dan perkembangan pelaksanaan kegiatan, dan menilai kesesuaian kegiatan yang telah dilaksanakan dengan perencanaan.

g. Monitoring dan Evaluasi

Monitoring dan Evaluasi, dilaksanakan untuk mengetahui dan perkembangan pelaksanaan kegiatan, dan menilai kesesuaian kegiatan yang telah dilaksanakan dengan perencanaan.

Pola Kegiatan Kampung Organik Pemanfaatan Lahan Pekarangan  Terpadu
- 1 Kelurahan masing-masing terdiri dari 1 kelompok sebagai Demplot
- 1 kelompok terdiri + 50 anggota kelompok (menyesuaikan)
- Anggaran 1 kelompok  tergantung rencana dan anggaran tersedia


Jumat, 21 Juni 2013

SEPEDA SAMPAH KOTA MAGELANG

http://youtu.be/XBmkp4EaLOY
Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota Kota Magelang pada Tahun 2013 melakukan inovasi dalam menyelesaikan beberapa permasalahan persampahan. Inovasi yang dilakukan yaitu pengadaan sepeda sampah. Dengan dibuatnya sepeda sampah diharapkan dapat membantu para Petugas Sapuan Jalan dalam mengangkut sampah ke Transfer Depo atau Tempat Pembuangan Sampah Sementar (TPS). Dengan dimilikinyan sepeda sampah juga akan menghemat pengeluaran BBM (energi). Sepeda sampah di Kota Magelang diperuntukkan untuk mengambil sampah organik dan anorganik yang kering. Dengan hanya mengambil sampah organik dan anorganik yang kering, hal ini untuk memudahkan perawatan sepeda sampah dan bin sampah karena beban yang diangkut relatif terbatas dan tidak melebihi kapasitas angkut, sehingga memudahkan perawatan sepeda maupun bin sampah.

Sepeda sampah di Kota Magelang sudah dilaunching pada hari Selasa, 11 Juni 2013, pada jam : 13.00 WIB, dengan mengikuti kirab adipura dengan rute : Sambung - Jalan Ahmad Yani - Aloon Aloon Timur - Jalan Pemuda - Shopping Centre - Jalan Soedirman - Jalan Sarwo Edhie Wibowo - Kantor Walikota Magelang.

Kabid Kebersihan pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota Kota Magelang mengatakan bahwa sepeda sampah direncanakan akan dipakai untuk mengangkut sampah organik dan anorganik kerin di 3 wilayah kecamatan se-Kota Magelang masing-masing 1 buah sebagai sebuah percontohan, diharapkan nantinya lingkungan 17 kelurahan dan RRT/RW dapat difasilitasi dengan adanya sepeda sampah masing-masing kelurahan dan RT/RW sehingga akan dapat membantu pengelolaan sampah di lingkungan RT, RW dan Kelurahan. Utamanya untuk menangani masalah sampah baik dari sarana transportasinya yang hemat dan efesien, hinggga pembuangan sampah sementara (TPS) maupun transfer depo.