Tampilkan postingan dengan label tata kota. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tata kota. Tampilkan semua postingan

Jumat, 03 Mei 2013

JENIS PELAYANAN BIDANG TATA KOTA PADA DINAS KEBERSIHAN PERTAMANAN DAN TATA KOTA KOTA MAGELANG


Jenis Pelayanan Bidang Tata Kota :
1.    Pelayanan Pemberian Advice Rencana Pendirian Bangunan Mengenai  Peraturan Penataan Ruang dan Ketentuan Teknis Bangunan Gedung
Pelayanan adviceplan dimaksudkan agar sebelum melakukan kegiatan pembangunan telah dikonsultasikan mengenai rencana teknis pembangunan sehingga diharapkan pembangunan dapat sesuai peraturan penataan ruang, peraturan IMB dan ketentuan teknis pembangunan gedung
Prosedur pelayanan adviceplan sebagai berikut :
Proses 1 :
Pemohon meminta informasi kepada Bidang Tata Kota pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota Kota Magelang
Proses 2 :
Petugas Bidang Tata Kota pada DKPT Kota Magelang memberi informasi kepada pemohon
Proses 3 :
Kepala Seksi dan Petugas Bidang Tata Kota pada DKPT Kota Magelang memberikan adviceplan kepada pemohon
2.    Pelayanan Pengkajian Teknis IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dan Ijin Penyelenggaraan Reklame
Pelayanan IMB dan ijin penyelenggaraan reklame dilaksanakan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu ( BP2T ) Kota Magelang sebagai front office yang menerima berkas permohonan, pembayaran retribusi dan penrbitan ijin. Sedangkan Bidang Tata Kota pada DKPT Kota Magelang sebagai dinas teknis yang melaksanakan pengkajian teknis IMB dan ijin penyelenggaraan reklame. Diharapkan IMB dan ijin penyelenggaraan reklame dapat berfungsi sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang. Prosedur pelayanan pengkajian teknis IMB ( Ijin Mendirikan Bangunan ) dan Ijin Penyelenggaraan Reklame sebagai berikut :
Proses 1 :
-Penerimaan berkas
-Permohonan IMB dan Ijin Reklame dari BP2T Kota Magelang, Bila Lengkap atau sesuai maka akan diproses. Bila tidak lengkap atau tidak sesuai maka akan dikembalikan
Proses 2 :
-Verifikasi berkas administrasi
-Pengumpulan data RTRW, Perda dan ketentuan teknis yang berlaku
Proses 3 :
Cek kesesuaian data administrasi, data teknis serta kesesuaian RTRW, Perda dan ketentuan teknis yang berlaku dengan kondisi lapangan
Proses 4 :
-Penyusunan kajian teknis dan rekomendasi retribusi/IMB
-Penyusunan kajian teknis reklame
Proses 5 :
-Pengesahan gambar teknik konstruksi bangunan (IMB/Reklame)
-Kajian teknik
-Rekomendasi retribusi/IMB
  Proses 6 :
-Pengiriman ke BP2T Kota Magelang gambar teknik konstruksi bangunan (IMB/Reklame)
-Kajian teknik
-Rekomendasi retribusi/IMB
3.    Pelayanan Pengkajian Teknis Permohonan Pengkaplingan Tanah Untuk Pengembangan Perumahan
Pelayanan ini dimaksudkan agar sebelum melakukan kegiatan pembangunan kawasan perumahan telah dikonsultasikan rencana teknis pembangunan mengenai peraturan penataan ruang, peraturan IMB dan ketentuan teknis bangunan gedung sehingga pembangunan dapat sesuai dengan penataan kota dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prosedur pelayanan pengkajian teknis permohonan pengkaplingan tanah untuk pengembangan perumahan sebagai berikut :
Proses 1 :
Surat permohonan ijin pengembangan kavling, gambar siteplan kavling, SKPPT dari Kantor Pertanahan Kota Magelang
Proses 2 :
Berkas permohonan diterima Sekretariat DKPT Kota Magelang
Proses 3 :
Bidang Tata Kota pada DKPT Kota Magelang memverifikas berkas permohonan, cek lapangan dan memproses pengkajian teknis
Proses 4 :
Rapat Tim Teknis Bidang Tata Kota Kota Magelang
Proses 5 :
Rekomendasi ijin pengembangan kavling dan legalisasi gambar siteplan kawasan perumahan
Proses 6 :
Peyerahan surat rekomendasi ijin pengembangan kavling dan gambar siteplan kawasan perumahan



JENIS PELAYANAN BIDANG TATA KOTA PADA DINAS KEBERSIHAN PERTAMANAN DAN TATA KOTA KOTA MAGELANG


Jenis Pelayanan Bidang Tata Kota :
1.    Pelayanan Pemberian Advice Rencana Pendirian Bangunan Mengenai  Peraturan Penataan Ruang dan Ketentuan Teknis Bangunan Gedung
Pelayanan adviceplan dimaksudkan agar sebelum melakukan kegiatan pembangunan telah dikonsultasikan mengenai rencana teknis pembangunan sehingga diharapkan pembangunan dapat sesuai peraturan penataan ruang, peraturan IMB dan ketentuan teknis pembangunan gedung
Prosedur pelayanan adviceplan sebagai berikut :
Proses 1 :
Pemohon meminta informasi kepada Bidang Tata Kota pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota Kota Magelang
Proses 2 :
Petugas Bidang Tata Kota pada DKPT Kota Magelang memberi informasi kepada pemohon
Proses 3 :
Kepala Seksi dan Petugas Bidang Tata Kota pada DKPT Kota Magelang memberikan adviceplan kepada pemohon
2.    Pelayanan Pengkajian Teknis IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dan Ijin Penyelenggaraan Reklame
Pelayanan IMB dan ijin penyelenggaraan reklame dilaksanakan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu ( BP2T ) Kota Magelang sebagai front office yang menerima berkas permohonan, pembayaran retribusi dan penrbitan ijin. Sedangkan Bidang Tata Kota pada DKPT Kota Magelang sebagai dinas teknis yang melaksanakan pengkajian teknis IMB dan ijin penyelenggaraan reklame. Diharapkan IMB dan ijin penyelenggaraan reklame dapat berfungsi sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang. Prosedur pelayanan pengkajian teknis IMB ( Ijin Mendirikan Bangunan ) dan Ijin Penyelenggaraan Reklame sebagai berikut :
Proses 1 :
-Penerimaan berkas
-Permohonan IMB dan Ijin Reklame dari BP2T Kota Magelang, Bila Lengkap atau sesuai maka akan diproses. Bila tidak lengkap atau tidak sesuai makan akan dikembalikan
Proses 2 :
-Verifikasi berkas administrasi
-Pengumpulan data RTRW, Perda dan ketentuan teknis yang berlaku
Proses 3 :
Cek kesesuaian data administrasi, data teknis serta kesesuaian RTRW, Perda dan ketentuan teknis yang berlaku dengan kondisi lapangan
Proses 4 :
-Penyusunan kajian teknis dan rekomendasi retribusi/IMB
-Penyusunan kajian teknis reklame
Proses 5 :
-Pengesahan gambar teknik konstruksi bangunan (IMB/Reklame)
-Kajian teknik
-Rekomendasi retribusi/IMB
  Proses 6 :
-Pengiriman ke BP2T Kota Magelang gambar teknik konstruksi bangunan (IMB/Reklame)
-Kajian teknik
-Rekomendasi retribusi/IMB
3.    Pelayanan Pengkajian Teknis Permohonan Pengkaplingan Tanah Untuk Pengembangan Perumahan
Pelayanan ini dimaksudkan agar sebelum melakukan kegiatan pembangunan kawasan perumahan telah dikonsultasikan rencana teknis pembangunan mengenai peraturan penataan ruang, peraturan IMB dan ketentuan teknis bangunan gedung sehingga pembangunan dapat sesuai dengan penataan kota dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prosedur pelayanan pengkajian teknis permohonan pengkaplingan tanah untuk pengembangan perumahan sebagai berikut :
Proses 1 :
Surat permohonan ijin pengembangan kavling, gambar siteplan kavling, SKPPT dari Kantor Pertanahan Kota Magelang
Proses 2 :
Berkas permohonan diterima Sekretariat DKPT Kota Magelang
Proses 3 :
Bidang Tata Kota pada DKPT Kota Magelang memverifikas berkas permohonan, cek lapangan dan memproses pengkajian teknis
Proses 4 :
Rapat Tim Teknis Bidang Tata Kota Kota Magelang
Proses 5 :
Rekomendasi ijin pengembangan kavling dan legalisasi gambar siteplan kawasanperumahan
Proses 6 :
Peyerahan surat rekomendasi ijin pengembangan kavling dan gamb siteplan kawasan perumahan

JENIS PELAYANAN BIDANG TATA KOTA PADA DINAS KEBERSIHAN PERTAMANAN DAN TATA KOTA KOTA MAGELANG


Jenis Pelayanan Bidang Tata Kota :
1.    Pelayanan Pemberian Advice Rencana Pendirian Bangunan Mengenai  Peraturan Penataan Ruang dan Ketentuan Teknis Bangunan Gedung
Pelayanan adviceplan dimaksudkan agar sebelum melakukan kegiatan pembangunan telah dikonsultasikan mengenai rencana teknis pembangunan sehingga diharapkan pembangunan dapat sesuai peraturan penataan ruang, peraturan IMB dan ketentuan teknis pembangunan gedung
Prosedur pelayanan adviceplan sebagai berikut :
Proses 1 :
Pemohon meminta informasi kepada Bidang Tata Kota pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota Kota Magelang
Proses 2 :
Petugas Bidang Tata Kota pada DKPT Kota Magelang memberi informasi kepada pemohon
Proses 3 :
Kepala Seksi dan Petugas Bidang Tata Kota pada DKPT Kota Magelang memberikan adviceplan kepada pemohon
2.    Pelayanan Pengkajian Teknis IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dan Ijin Penyelenggaraan Reklame
Pelayanan IMB dan ijin penyelenggaraan reklame dilaksanakan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu ( BP2T ) Kota Magelang sebagai front office yang menerima berkas permohonan, pembayaran retribusi dan penrbitan ijin. Sedangkan Bidang Tata Kota pada DKPT Kota Magelang sebagai dinas teknis yang melaksanakan pengkajian teknis IMB dan ijin penyelenggaraan reklame. Diharapkan IMB dan ijin penyelenggaraan reklame dapat berfungsi sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang. Prosedur pelayanan pengkajian teknis IMB ( Ijin Mendirikan Bangunan ) dan Ijin Penyelenggaraan Reklame sebagai berikut :
Proses 1 :
-Penerimaan berkas
-Permohonan IMB dan Ijin Reklame dari BP2T Kota Magelang, Bila Lengkap atau sesuai maka akan diproses. Bila tidak lengkap atau tidak sesuai makan akan dikembalikan
Proses 2 :
-Verifikasi berkas administrasi
-Pengumpulan data RTRW, Perda dan ketentuan teknis yang berlaku
Proses 3 :
Cek kesesuaian data administrasi, data teknis serta kesesuaian RTRW, Perda dan ketentuan teknis yang berlaku dengan kondisi lapangan
Proses 4 :
-Penyusunan kajian teknis dan rekomendasi retribusi/IMB
-Penyusunan kajian teknis reklame
Proses 5 :
-Pengesahan gambar teknik konstruksi bangunan (IMB/Reklame)
-Kajian teknik
-Rekomendasi retribusi/IMB
  Proses 6 :
-Pengiriman ke BP2T Kota Magelang gambar teknik konstruksi bangunan (IMB/Reklame)
-Kajian teknik
-Rekomendasi retribusi/IMB
3.    Pelayanan Pengkajian Teknis Permohonan Pengkaplingan Tanah Untuk Pengembangan Perumahan
Pelayanan ini dimaksudkan agar sebelum melakukan kegiatan pembangunan kawasan perumahan telah dikonsultasikan rencana teknis pembangunan mengenai peraturan penataan ruang, peraturan IMB dan ketentuan teknis bangunan gedung sehingga pembangunan dapat sesuai dengan penataan kota dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prosedur pelayanan pengkajian teknis permohonan pengkaplingan tanah untuk pengembangan perumahan sebagai berikut :
Proses 1 :
Surat permohonan ijin pengembangan kavling, gambar siteplan kavling, SKPPT dari Kantor Pertanahan Kota Magelang
Proses 2 :
Berkas permohonan diterima Sekretariat DKPT Kota Magelang
Proses 3 :
Bidang Tata Kota pada DKPT Kota Magelang memverifikas berkas permohonan, cek lapangan dan memproses pengkajian teknis
Proses 4 :
Rapat Tim Teknis Bidang Tata Kota Kota Magelang
Proses 5 :
Rekomendasi ijin pengembangan kavling dan legalisasi gambar siteplan kawasanperumahan
Proses 6 :
Peyerahan surat rekomendasi ijin pengembangan kavling dan gamb siteplan kawasan perumahan

Kamis, 25 April 2013

LOKALATIH PENYUSUNAN MEMORANDUM PROGRAM SANITASI ( MPS )

Pokja AMPL Sanitasi Kota Magelang Mengadakan Kegiatan Lokalatih Penyusunan Memorandum Program Sanitasi (MPS) Pada Hari Kamis, 25 April 2013, Jam : 08.30 s/d selesai, bertempat di Aula BAPPEDA Kota Magelang.
Peserta Lokalatih Penyusunan Memorandum Program Sanitasi (MPS) berasal dari :
- BAPPEDA Kota Magelang
- Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota Kota Magelang
- Dinas Pekerjaan Umum Kota Magelang
- Dinas Kesehatan Kota Magelang
- Kantor Lingkungan Hidup Kota Magelang
- Bagian Humas, Protokol dan Santel Kota Magelang
Moderator Lokalatih Penyusunan Memorandum Program Sanitasi (MPS) yaitu M.S. Kurniawan, ST, MT
Narasumber dan Materi Peserta Lokalatih Penyusunan Memorandum Program Sanitasi (MPS) adalah sebagai berikut :
- Penjelasan tentang Alur Lokalatih dan Kontrak Belajar oleh Sigit (City Fasilitator (CF) untuk Kota Magelang)
- Pengantar MPS dan Kerangka Logis Program Kegiatan oleh RM Bagus Irawan, ST, IPP (PF-KO)
- Penyusunan Program Prioritas : Rencana 5 Tahunan dan Rencana Tahunan oleh Drs Untung Usmanto, MA (PF-KP)
- Internalisasi dan Eksternalisasi Program oleh RM Bagus Irawan, ST, IPP (PF-KO)






Kamis, 28 Maret 2013

EKSPOSE KEGIATAN DINAS KEBERSIHAN, PERTAMANAN DAN TATA KOTA KOTA MAGELANG

Kamis, 28 Maret 2013, Jam 10.00 WIB s/d Selesai, Bertempat di Ruang Rapat Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota Kota Magelang diadakan Ekspose Kegiatan DKPT Kota Magelang. Hadir dalam ekspose ini :
1. Kepala DKPT Kota Magelang, Ir. Eri Widyo Saptoko, MSi.
2. Sekretaris DKPT Kota Magelang, Drs. Bambang Suprawata
3. Kabid Kebersihan pada DKPT Kota Magelang, Kusmartono, S.Sos
4. Kabid Pertamanan dan PJU pada DKPT Kota Magelang, Bambang Purwanto, ST
5. Para Kasi pada DKPT Kota Magelang
6. Staf pada DKPT Kota Magelang
7. Konsultan Perencana.
Dalam Ekspose ini Konsultan Perencana, Bapak Gondo, memaparkan 3 (tiga) rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh DKPT Kota Magelang pada Tahun Anggaran 2013, yaitu :
1. Pembangunan Pagar TPA.
2. Pembangunan Kamar Mandi/WC Kantor DKPT Kota Magelang.
3. Penataan Taman Jalan Soedirman
Guna Kesempurnaan Perencanaan, Kepala DKPT Kota Magelang Mengadakan Tanya Jawab Peserta Ekspose dengan Konsultan Perencana.









Senin, 14 Januari 2013

SELAMATAN DKPT KOTA MAGELANG MENGAWALI TAHUN ANGGARAN 2013




RAPAT KOORDINASI RENCANA UMUM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PADA DINAS KEBERSIHAN, PERTAMANAN DAN TATA KOTA KOTA MAGELANG

Pada hari Selasa, 15 Januari 2013, Jam 08.00 WIB s/d selesai, bertempat di Ruang Rapat Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota Kota Magelang diadakan Rapat Koordinasi Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota Kota Magelang. Dalam Rapat Koordinasi ini dibahas 24 Kegiatan yang akan dilaksanakan oleh DKPT Kota Magelang pada Tahun Anggaran 2013.
Rapat Koordinasi dipimpin oleh Ir. Eri Widyo Saptoko, Msi, Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota Kota Magelang dan diikuti oleh :
- Drs. Bambang  Suprawata, Sekretaris DKPT
- Kusmartono, S.Sos, Kabid Kebersihan
- Drs. Hadi Sutopo, Kabid Tata Kota
- Bambang Purwanto, ST, Kabid Pertamanan, Penerangan Jalan Umum dan Pemakaman
- Putut Handoko, S.STP, Kasubag Program
- Arif Pribadi, ST, Kasi Registrasi Tata Bangunan
- Widoyoko, S.Sos, MT, Kasi Pengelolaan Kebersihan
- Nurul Aini Sinta Dewi, ST, Kasi Pertamanan dan Penerangan Jalan Umum 
- Yetti Yektiningsih, SP, Staf DKPT