Sabtu, 01 Juni 2013

MAGELANG NIGHT CARNIVAL 2013


Puluhan Ribu Warga Kota Magelang dan Sekitarnya Menyaksikan Magelang Night Carnival (MNC) 2013 Yang Merupakan  Rangkaian Peringatan Hari Jadi Kota Magelang ke-1107 Pada Hari Sabtu, 1Juni 2013, Jam : 19.00 WIB s/d 12.00 WIB. Rute Magelang Night Carnival 2013 : Jalan Lingkar Rindam IV – Jalan Ahmad Yani (Poncol) – Aloon Aloon Timur- Jalan Pemuda – Jalan Tidar – Jalan Tentara Pelajar (Bayeman)-Aloon Aloon Barat.













































































































Reog Ponorogo Bakal Meriahkan Magelang Night Carnival 2013


MAGELANG, suaramerdeka.com – Kota Magelang kembali akan berpesta ulang tahun. Sukses dengan Grebeg Gethuk dan rally mobil kuno, Kota Jasa ini akan menggelar even besar Magelang Night Carnival (MNC) 2013 pada Sabtu (1/6) malam besok.
Penyelenggaraan karnaval malam kedua ini dijanjikan akan lebih istimewa dari sebelumnya. Selain jumlah peserta lebih banyak, juga karena menurut rencana akan dimeriahkan pentas Reog asli dari Ponorogo Jawa Timur yang dibawa pihak sponsor.
Ketua Panitia, Jimmy Palapa mengatakan, ada keinginan besar dari masyarakat untuk kembali menyaksikan karnaval di malam hari. Karenanya, MNC diadakan lagi dengan semangat Hari Jadi ke-1.107 Kota Magelang.
“Persiapan lebih matang. Sponsor juga lebih banyak dan tentunya jumlah peserta bertambah dua kali lipat dari tahun lalu menjadi 60 peserta. Tidak hanya dari Kota Magelang, peserta juga dari Kabupaten Magelang, Muntilan, Temanggung, dan Salatiga,” ujarnya, Kamis (30/5).
Pemilik toko elektronik Palapa ini menuturkan, tema yang diusung adalah “Magelang Berhias”, sesuai dengan tahapan pencanangan Kota Magelang sebagai Kota Sejuta Bunga. Adapun targetnya meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan baik dalam maupun luar negeri.
“Kami berharap event ini menjadi ikonnya Kota Magelang, sama seperti kota-kota lainnya. Efeknya tentu ke peningkatan sektor pariwisata, bisnis, dan ekonomi masyarakat. Hampir semua jenis usaha akan bergeliat dengan adanya karnaval ini,” katanya.
Jimmy menjelaskan, pelaksanaan karnaval akan dimulai pukul 19.00 dari Jl A Yani lalu bergerak ke alun-alun dan beratraksi di hadapan panggung VIP. Kontingen akan menampilkan berbagai atraksi unik dan menarik yang ditunggu-tunggu masyarakat.
Berbagai kesenian tradisional akan ditampilkan, seperti jathilan dan topeng ireng. Juga kesenian modern, dance, batik fashion on the street, aksi atlet Wushu dan Pencaksilat, dan juga atraksi naga barongsai dari Singa Mas, Kleteng Muntilan, 9 Naga, dan Sinar Kencana Magelang.
“Tidak lupa, akan ada juga penampilan dari drumband Akademi Militer (Akmil) Magelang. Ini akan jadi daya tarik sendiri bagi penonton, karena memang sudah lama tidak melihat atraksi mereka yang selalu membuat kagum,” tuturnya.
Karena bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila 1 Juni, kata Jimmy akan diarak juga replika Garuda Pancasila setinggi 2,5 meter. Ada juga replika lain, yakni Kapal Panglima Cheng Ho oleh PITI Magelang dan Burung Jatayu yang diusung kontingen dari Salatiga.
( Asef Amani / CN26 / SMNetwork ) 
Sumber :

Jumat, 31 Mei 2013

Lima TPA Sampah Regional Dibangun di Jateng


MAGELANG, suaramerdeka.com - Kementerian PU bekerja sama dengan Dinas PU Cipta Karya Jateng akan membangun lima tempat pembuangan akhir (TPA) sampah regional. Lokasinya berada di wilayah kabupaten yang berdekatan dengan kota. Pertimbangannya karena  di kota lahannya terbatas.
Kepala Satker Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Dinas PU Cipta Karya Jateng, Ir Suharsono Adibroto MSi menerangkan, lima kota yang pengelolaan sampahnya ditangani TPA regional adalah Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kota Tegal, Kota Magelang dan Kota Solo.
Untuk kepentingan itu perlu ada nota kesepahaman (MoU) antara kota dan kabupaten, penyiapan lahan, detail engineering design dan amdal. "Saya berharap bisa sinkron dengan kabupaten, sehingga MoU bisa ditandatangani pada triwulan ketiga tahun ini," ujarnya ketika  melakukan sosialisasi tentang TPA regional kepada sejumlah SKPD Pemkot Magelang, Kamis (30/5).
Kasubdit Persampahan Direktorat PPLP Kementerian PU Ir Rudi Arifin MSi menuturkan, sampah menjadi persoalan besar di daerah perkotaan karena wilayahnya sempit. Kondisinya berbeda dengan wilayah kabupaten yang sangat luas. Maka perlu saling pengertian antara kota dan kabupaten.
Wali Kota Ir H Sigit Widyonindito MT mengungkapkan, volume sampah di Kota Magelang setiap harinya 360 m3, sedang lahan untuk pembuangan sampah terbatas. Bahkan usia pakai TPA Banyuurip tinggal 2 tahun.
Maka harus ada perubahan pola pembuangan sampah dari semula kumpul, angkut dan buang menjadi dipilah, diolah dan dimanfaatkan. "Ke depan diharapkan terjadi pengurangan pembuangan sampah ke TPA," harapnya.
Sigit menerangkan, air sampah dari TPA Banyuurip sudah bisa diubah menjadi tenaga listrik untuk penerangan di lokasi tersebut. Bahkan di lokasi TPA sekarang sudah ditanami Lombok berikut sayur-sayuran. "Saya akan mengajak anak-anak sekolah ke sana supaya belajar mengolah sampah," tuturnya.
Terkait TPA regional, Sigit berharap MoU dan perjanjian kerja sama Pemkot dan Pemkab Magelang yang difasilitasi Kementerian PU dan pemrov Jateng sudah bisa ditandatangani pada tahun ini. Juga mengenai pengelolaannya karena menyangkut dua daerah.
"Saya ingin proyek ini sukses dan lebih baik dibanding daerah lain. Mengenai perimbangannya saya ikut saja tetapi proporsional. Karena Kota Magelang hanya terdiri tiga kecamatan, sedang Kabupaten Magelang terdiri 21 kecamatan," pintanya.
( Doddy Ardjono / CN31 / SMNetwork ) 

Sumber :




TPA REGIONAL MAGELANG



Semua sistem pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Indonesia, pada awalnya didesain dengan sistem sanitary landfill, namun dalam implementasinya hampir semua TPA saat ini dioperasikan dengan open dumping. Sementara itu dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 berimplikasi pada keharusan Pemda menerapkan sistem sanitary landfill pada TPA yang dioperasikan. Di dalam Undang-Undang tersebut diamanatkan bahwa Pemerintah Daerah harus membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 1 (satu) tahun dan diharuskan menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang tersebut.
Amanat Undang-Undang tersebut, akan berimplikasi bagi Pemerintah Daerah di dalam pengelolaan sampah. Hal ini mengingat pembuatan maupun pengelolaan TPA dengan sistemsanitary landfill membutuhkan biaya yang cukup besar. Biaya operasional yang mahal dimulai dari pengadaan alat berat, penyediaan tanah penutup, operasi dan pemeliharaan, sampai penyediaan tenaga yang terdidik dalam mengelola sanitary landfill. Di sisi lain kemampuan keuangan Pemerintah Pusat maupun alokasi keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota saat ini di dalam mengelola sampah masih sangat tebatas. Demikian halnya dengan retribusi yang diterima oleh Pemerintah Daerah dari hasil pengelolaan sampah tidak pernah mampu menutupi keperluan operasionalnya. Sehingga masih terjadi ketidakseimbangan antara biaya operasional dan pendapatan di dalam pengelolaan sampah.
Selain itu, penerapan sistem sanitary landfill juga membutuhkan lokasi berupa lahan yang cukup luas dan memenuhi persyaratan teknis tertentu. Sementara tidak semua Pemerintah Daerah memiliki lahan yang cukup dan sesuai dengan persyaratan lokasi TPA. Oleh karenanya untuk mengatasi hal tersebut, salah satu cara yang dapat ditempuh adalah dengan mengupayakan pengelolaan sampah regional terpadu dan terintegrasi antar Pemerintah Daerah.
Salah satu strategi yang ditempuh untuk mewujudkan hal tersebut yaitu dengan meningkatkan Pengelolaan TPA Regional. Hal ini didasari kenyataan bahwa kota-kota besar pada umumnya mengalami masalah dengan lokasi TPA yang semakin terbatas dan sulit diperoleh. Melalui kerjasama pengelolaan TPA antara kota/kabupaten akan sangat membantu penyelesaian masalah dengan mempertimbangkan solusi yang saling menguntungkan.
Kerjasama antar daerah dalam TPA Regional tentu tidak berhenti sampai pada tahap pembangunan semata, tetapi juga sampai pada tahap pengelolaan (operasi dan pemeliharaan). Oleh karenanya dibutuhkan kelembagaan yang tidak hanya mampu mengakomodir kepentingan-kepentingan seluruh pihak yang berkerjasama, namun juga harus dibangun berdasarkan ketentuan-ketentuan di dalam peraturan perundangan yang terkait.

Kondisi Eksisting

Jumlah penduduk Kab Magelang tahun 2010sebanyak 1.180.217 jiwa. Dari jumlah total penduduk perkotaan di Kab Magelang  jumlah timbulan sampah  85 ton/hari, dengan jumlah sampah terangkut 52,5 ton/hari. Dengan tingkat pelayanan 65%. Luas TPA Mertoyudan Kab Magelang eksisting 2 ha, TPA Mertoyudan  Kab Magelang dengan umur pakai sampai dengan 2013.   

Jumlah penduduk Kota Magelang sebanyak 137.055 jiwa jumlah,  Dari jumlah total pendudukperkotaan dihasilkan jumlah  timbulan sampah sebanyak 72,5 ton/hari, dengan jumlah sampahterangkut 48,75 ton/hari. Dengan tingkat pelayanan 67,5 %. Luas TPA Banyuurip KotaMagelang eksisting 6 ha, TPA Banyuurip Kota Magelang dengan dengan umur pakai sampai dengan 2015. Lokasi TPA Banyuurip ini secara administrasi berada di Kab Magelang.

Lokasi  TPA Regional Magelang
Dari hasil penilaian (assessment) Tim Konsultan yang didasarkan pada Studi Identifikasi dan Penyediaan Prasarana Persampahan di Kabupaten/Kota Magelang dan sekitarnya, SNI 19-3241-1994, didapatkan hasil bahwa rencana lokasi di Dusun  Desa Sidomukti  Desa Sidomulyo Kec. Tempuran, Kab. Magelang
 Untuk membangun TPA Regional Magelang masih ada permasalahan, yaitu :
1.    Belum ditanda tangani MOU
2.    Belum ada Studi AMDAL lokasi terpilih
3.    Belum ada Pembebasan Tanah 

Sumber :