Kementerian Lingkungan Hidup Republik
Indonesia Melakukan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun
2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga
pada hari Kamis, 16 Mei 2013, jam : 08.00 WIB s/d selesai, bertempat di Quest
Hotel, Jl. Plampitan No. 37-39, Kota Semarang. Hadir Dalam Sosialisasi ini dari
Dinas/Instansi Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa
Yogyakarta yang Mengelola Kebersihan/Lingkungan Hidup. Acara dibuka oleh Bapak
Barlin dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Adapun Materi dan
Narasumber Sosialisasi adalah sebagai berikut :
a. Peraturan Peraturan di Bidang Lingkungan
Hidup dan Pengelolaan Sampah
Rosa Vivin Irawati (Biro Hukum dan
Humas Kementerian Lingkungan Hidup)
b. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah
Dalam Pengelolaan Sampah
Ujang Solikin Sidik (Assisten Deputi Pengelolaan
Sampah, deputi Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3 dan Sampah, Kementerian
Lingkungan Hidup)
c. Strategi Komunikasi Dalam Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga
Aini (Deputi Bidang Komunikasi
Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup)
d. Peran Organisasi Kemasyarakatan Dalam
Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah
Drs Widodo Sambodo, Msi (Asdep
Peningkatan Peran Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Lingkungan Hidup)