Berdasarkan
referensi dari Wikipedia, Alih daya (bahasa Inggris: outsourcing atau contracting out) adalah pemindahan
pekerjaan (operasi) dari satu perusahaan ke
perusahaan lain. Hal ini biasanya dilakukan untuk memperkecil biaya produksi atau
untuk memusatkan perhatian kepada hal utama dari perusahaan tersebut.
Bidang pekerjaan
alih daya yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
Bidang pekerjan
untuk alih daya, menurut UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 66,
ayat 1). diantaranya adalah sebagai berikut ini: