Jumat, 01 November 2013

ALIH DAYA

Berdasarkan referensi dari Wikipedia, Alih daya  (bahasa Inggris: outsourcing atau contracting out) adalah pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Hal ini biasanya dilakukan untuk memperkecil biaya produksi atau untuk memusatkan perhatian kepada hal utama dari perusahaan tersebut.

Bidang pekerjaan alih daya yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Bidang pekerjan untuk alih daya, menurut UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 66, ayat 1). diantaranya adalah sebagai berikut ini:
·         Usaha pelayanan Kebersihan,
·         Usaha penyedia tenaga pengaman,


Berkaitan dengan alih daya usaha pelayanan kebersihan, Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota Kota Magelang pada hari Jum’at, 1 Nopember 2013, jam : 09.00 WIB – selesai, menggelar diskusi terbatas dengan tema “alih daya pelayanan kebersihan” dengan nara sumber PT Cika, Jogjakarta.




ALIH DAYA

Berdasarkan referensi dari Wikipedia, Alih daya  (bahasa Inggris: outsourcing atau contracting out) adalah pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Hal ini biasanya dilakukan untuk memperkecil biaya produksi atau untuk memusatkan perhatian kepada hal utama dari perusahaan tersebut.

Bidang pekerjaan alih daya yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Bidang pekerjan untuk alih daya, menurut UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 66, ayat 1). diantaranya adalah sebagai berikut ini:
·         Usaha pelayanan Kebersihan,
·         Usaha penyedia tenaga pengaman,


Berkaitan dengan alih daya usaha pelayanan kebersihan, Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota Kota Magelang pada hari Jum’at, 1 Nopember 2013, jam : 09.00 WIB – selesai, menggelar diskusi terbatas dengan tema “alih daya pelayanan kebersihan” dengan nara sumber PT Cika, Jogjakarta.

ALIH DAYA

Berdasarkan referensi dari Wikipedia, Alih daya  (bahasa Inggris: outsourcing atau contracting out) adalah pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Hal ini biasanya dilakukan untuk memperkecil biaya produksi atau untuk memusatkan perhatian kepada hal utama dari perusahaan tersebut.

Bidang pekerjaan alih daya yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Bidang pekerjan untuk alih daya, menurut UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 66, ayat 1). diantaranya adalah sebagai berikut ini:
·         Usaha pelayanan Kebersihan,
·         Usaha penyedia tenaga pengaman,


Berkaitan dengan alih daya usaha pelayanan kebersihan, Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota Kota Magelang pada hari Jum’at, 1 Nopember 2013, jam : 09.00 WIB – selesai, menggelar diskusi terbatas dengan tema “alih daya pelayanan kebersihan” dengan nara sumber PT Cika, Jogjakarta.