Selasa, 11 Desember 2012

City Planning Field Service


1. Care giving advices about the plans of new building regulations spatial and technical conditions of buildings.

Adviceplan service is intended to pre-construction activities have been consulted about the development of the technical plan that is expected to suit the development of spatial planning regulations, rules and technical regulations IMB building.

2. Technical assessment services IMB (building permits) and permits the implementation of billboards.

IMB and Implementation Services Advertising Permit is implemented by the Integrated Licensing Services (BP2T) as a front office that receives the request, payment of charges and issuance of permits. While the field of City Planning as a technical service conducting technical studies and permits IMB implementation advertisement. Expected IMB and Operation Permit Billboards can serve as an instrument of control of the utilization of space.

3. Technical assessment service requests pengkaplingan land for residential development.

This service is intended for activities prior to the construction of housing has been consulted on the development of technical plans of spatial planning regulations, rules and technical regulations IMB building so construction can match the arrangement of the city and the laws in force.

Pelayanan Bidang Tata Kota



1.    Pelayanan pemberian advice rencana pendirian bangunan mengenai peraturan penataan ruang dan ketentuan teknis bangunan gedung.

Pelayanan adviceplan  dimaksudkan agar sebelum melakukan kegiatan pembangunan telah dikonsultasikan mengenai rencana teknis pembangunan mengenai sehingga diharapkan pembangunan dapat sesuai peraturan penataan ruang, peraturan IMB dan ketentuan teknis bangunan gedung.

2.    Pelayanan pengkajian teknis IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dan Ijin penyelenggaraan reklame.

Pelayanan IMB dan Izin Penyelenggaraan Reklame dilaksanakan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) sebagai front office yang menerima berkas permohonan, pembayaran retribusi dan penerbitan Izin. Sedangkan Bidang Tata Kota sebagai dinas teknis yang melaksanakan pengkajian teknis IMB dan Ijin penyelenggaraan reklame. Diharapkan IMB dan Izin Penyelenggaraan Reklame dapat berfungsi sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang.

3.    Pelayanan pengkajian teknis permohonan pengkaplingan tanah untuk pengembangan perumahan.

Pelayanan ini dimaksudkan agar sebelum melakukan kegiatan pembangunan kawasan perumahan telah dikonsultasikan rencana teknis pembangunan mengenai peraturan penataan ruang, peraturan IMB dan ketentuan teknis bangunan gedung sehingga pembangunan dapat sesuai dengan penataan kota dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.







Field Service Landscape, Street Lighting and Cemetery



Field Service Landscape, street lighting and Ingestion
1. Public Street Lighting Services (PJU)
Section PJU to requests for information PJU PJU and improvement in the city of Magelang. Roving pickets made from PJU night at 18:30 pm s / d 21:30 pm with 2 personnel. The clerk on duty to handle, control panel box in case of damage / disruption PJU flame, and hold checking lights went out and then record the results as a report piketnya. Repair Service PJU served with damage data obtained by telephone or letter supporting data such as the type of damage PJU, location data, and data reporting.

Application installation of lighting PJU well served by this section. Standard time request PJU lighting expected to be completed within 3 days. To obtain permission PJU lighting, petitioner filed a petition to the mayor with supporting data location, number, and data reporting purposes. Based on the disposition of the Mayor and Chief DKPT this section to carry out follow up checks in the field, a review of the results of checks and coordinating with other relevant agencies. The study results obtained are reported to the Head DKPT as a basis in making its Response to the applicant.

2. Tree Felling Services
Landscape Section shall carry out the maintenance of the gardens in the city of Magelang, both in terms of pruning, pendangiran, replanting dead plants and soil pendangiran. In addition, pruning shade trees blocking wires and a blocking traffic signs. Application logging is one of the services that exist in this section. Standard service time is calculated from tree felling disposition Mayor to reply to applicants 3 days. To obtain a logging permit, the applicant submits a tree felling to the Mayor with supporting data location, number, and data reporting purposes. Based on the disposition of the Mayor and Chief DKPT, sexy follow up with checks in the field, and then review the results of checks and coordinating with other relevant agencies.

3. Funeral services license
Section Cemeteries have office hours from 07:00 to 17:00 o'clock pm, the holiday remains inside. Service process from start reporting to permit the funeral one day. Applicants who will apply for the funeral came to the office and fill out an application form at the office cemetery DKPT by attaching the completeness requirements. By all accounts, the applicant and the officer checked the location of the cemetery sections and determination of the place. After finding a mutually acceptable location, applicants to register in accordance with applicable regulations. After all the procedures completed, Section Officer Funeral Burial Permit made later handed over to the applicant. Officers cemetery digging a grave for the preparation.


Pelayanan Bidang Pertamanan, Penerangan Jalan Umum dan Pemakanan


1.    Pelayanan Penerangan Jalan Umum (PJU)
Seksi PJU melayani permohonan penerangan PJU dan perbaikan PJU yang ada di kota Magelang. Piket keliling malam PJU dilakukan dari pukul 18.30 WIB s/d 21.30 WIB dengan 2 personil. Petugas piket bertugas untuk menangani,mengendalikan box panel jika terjadi kerusakan/gangguan nyala PJU, dan mengadakan pengecekan lampu yang padam kemudian mencatat hasil piketnya sebagai laporan. Pelayanan Perbaikan PJU dilayani dengan data kerusakan yang didapat melalui telepon atau surat disertai data pendukung berupa jenis kerusakan PJU, data lokasi, dan data pelapor.

Permohonan pemasangan Penerangan PJU juga dilayani oleh seksi ini. Standar waktu permohonan penerangan PJU diharapkan selesai dalam 3 hari. Untuk mendapatkan izin penerangan PJU, pemohon mengajukan surat permohonan kepada Walikota dengan disertai data pendukung lokasi, jumlah, keperluan dan data pelapor. Berdasar disposisi dari Walikota dan Kepala DKPT, seksi ini menindaklanjuti dengan melaksanakan pengecekan di lapangan, melakukan kajian terhadap hasil pengecekan dan melakukan koordinasi dengan dinas lain yang terkait. Hasil kajian yang diperoleh dilaporkan kepada Kepala DKPT sebagai dasar dalam pembuatan Surat Jawaban kepada pemohon.


2.    Pelayanan Penebangan Pohon
Seksi Pertamanan bertugas melaksanakan pemeliharaan taman-taman yang ada di Kota Magelang, baik dari segi pemangkasan, pendangiran, penyulaman tanaman yang mati dan pendangiran tanah. Selain itu, pemangkasan pohon-pohon peneduh yang menghalangi kabel maupun yang menghalangi rambu lalu lintas. Permohonan penebangan pohon dari masyarakat adalah salah satu layanan yang ada dalam seksi ini. Standar Waktu Pelayanan penebangan pohon ini terhitung dari disposisi Walikota hingga jawaban kepada pemohon 3 hari. Untuk memperoleh izin penebangan pohon ini,  pemohon mengajukan Surat Permohonan penebangan pohon kepada Walikota dengan disertai data pendukung lokasi, jumlah, keperluan dan data pelapor. Berdasar disposisi dari Walikota dan Kepala DKPT, seksi ini menindaklanjuti dengan pengecekan di lapangan, kemudian melakukan kajian terhadap hasil pengecekan dan melakukan koordinasi dengan dinas lain yang terkait.




3.    Pelayanan izin Pemakaman
Seksi Pemakaman mempunyai jam kerja mulai dari pukul 07.00-17.00 WIB, hari libur tetap masuk. Proses pelayanan dari mulai pelaporan hingga surat ijin pemakaman 1 hari. Pemohon yang akan mengajukan permohonan pemakaman datang ke kantor dan mengisi form permohonan pemakaman di kantor DKPT dengan melampirkan kelengkapan persyaratannya. Berdasar laporan yang ada, pemohon dan petugas seksi pemakaman melakukan pengecekan lokasi dan penentuan tempat. Setelah menemukan lokasi yang disetujui bersama, pemohon melakukan registrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah semua prosedur dilengkapi, Petugas Seksi Pemakaman membuatkan Surat Izin Pemakaman kemudian diserahkan kepada pemohon. Petugas pemakaman melakukan penggalian untuk penyiapan liang lahat.

Field Service Cleanness


1. Street Cleanness Services
Department of Cleanness, Landscape and City Planning is the primary agency responsible for the cleanness in Magelang. Department of Cleanness, Landscape and City Planning minister sweeping on major roads / protocol and connecting roads in Magelang. For locations in the markets is the responsibility of Market Management Office  and the location at Soekarno-Hatta Airport terminal is the responsibility of the Department of Transportation, Communication, and Information.

2. Waste transportation services to landfill
Rubbish that had been swept then collected and discarded at the transfer depot that serves as a transit / temporary exile, before being transported to landfill Banyuurip  as a permanent landfill. To transport this waste to landfill, Department of Cleanness, Landscape and City Planning has a fleet of transport vehicles waste 14 units consisting of:
- Trucks / Dump Truck 7 units;
- Pick up trash 2 units;
- Vehicle Wheel 3 by 5 units.

3. Community development in the field of cleanness
Fostering community-based waste handling 3R (Reduce, Reuse, Recycling) at both the individual and communal scale. At the time of this Strategic Plan was drafted there were 18 RW and 1 communal areas.

4. Waste handling services at landfill Banyururip
Landfill Banyuurip as Regional Technical Services Unit is a unit serving, arrange, organize and manage the waste generated from the activity of the city, both from settlements, markets, terminals, schools, essentially serving all aspects of waste disposal activities. The main equipment used in the handling of waste in landfill is heavy equipment such as bulldozers and exavator.

Department of cleanness, landscape and city planning Magelang have the following equipment:
- Bulldozer 2 units;
- Exavator 2 units;
- Wheelloader 1 unit.

5. The suction service latrines
Household waste such as sludge is a source of soil contamination. For that waste should be treated special place, in this case Fecal Waste Treatment Plant  located in the village Dumpoh, Village Potrobangsan. Department of Hygiene, Landscaping, and City Planning Magelang match tupoksi have a duty and responsibility to serve the community property suction toilet. Fleet suction outhouse belonging Department of cleanness, landscape and city planning Magelan 2 units, namely: 1 unit tanker stool and 1 unit tank pick up feces.

Pelayanan Bidang Kebersihan


1.    Pelayanan Penyapuan Jalan
Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota merupakan instansi utama yang bertanggung jawab atas kebersihan di Kota Magelang. Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota melayani penyapuan di jalan-jalan utama/protokol dan jalan penghubung di Kota Magelang. Untuk lokasi di pasar-pasar menjadi tanggung jawab Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) dan lokasi di terminal Soekarno-Hatta menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubinfo).

2.    Pelayanan pengangkutan sampah ke UPTD TPSA
Sampah yang sudah disapu kemudian dikumpulkan dan di buang di transfer depo yang berfungsi sebagai transit/pembuangan sementara, sebelum akhirnya diangkut ke UPTD TPSA Banyuurip sebagai tempat pembuangan sampah yang permanen. Untuk pengangkutan sampah ke TPSA ini, Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota memiliki armada kendaraan angkut sampah sebanyak 14 unit  yang terdiri dari :
-       Truk/Dump truk sebanyak 7 unit ;
-       Pick up sampah sebanyak 2 unit ;
-       Kendaraan Roda 3 sebanyak  5 unit.

3.    Pembinaan masyarakat dalam bidang kebersihan
Membina warga masyarakat dalam penanganan sampah berbasis 3R (Reduce, Reuse, Recycling) baik dalam skala individual maupun skala komunal. Pada saat Renstra ini disusun telah ada 18 RW dan 1 kawasan komunal.

4.    Pelayanan Penanganan sampah di TPSA Banyururip
(UPTD) TPSA sebagai Unit Pelayanan Teknis Daerah adalah unit yang melayani, menata, mengatur dan mengelola sampah yang ditimbulkan dari aktivitas kota, baik dari pemukiman, pasar, terminal, sekolah, yang pada dasarnya melayani pembuangan sampah dari segala aspek kegiatan. Peralatan utama yang digunakan dalam penanganan sampah di TPSA adalah alat berat berupa buldoser dan exavator.

DKPT memiliki alat berat sebagai berikut :
-       Buldoser sebanyak 2 unit ;
-       Exavator sebanyak 2 unit ;
-       Wheelloader sebanyak 1 unit.

5.    Pelayanan Penyedotan kakus
Limbah rumah tangga berupa limbah tinja merupakan salah satu sumber pencemaran tanah. Untuk itu limbah ini harus diolah ditempat khusus, dalam hal ini Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) yang terletak di kampung Dumpoh, Kelurahan Potrobangsan. Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Tata Kota Kota Magelang sesuai dengan tupoksi mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melayani penyedotan kakus milik masyarakat. Armada sedot kakus yang dipunyai DKPT sebanyak 2 unit, yaitu : 1 unit truk tangki tinja dan 1 unit pick up tangki tinja.

Head of City Planning


Head of City Planning has the main duty to assist the Head of Department of Cleanness, Landscape and City Planning in the field of urban planning.

To conduct basic tasks as mentioned above, the Head of City Planning has functions:
1. Planning programming and field activities of City Planning.
2. Coordinating the implementation of the programs and activities of City Planning field.
3. Implementation of field activities of City Planning.
4. Guidance and control of programs and activities of City Planning field.

Kepala Bidang Tata Kota


Kepala Bidang Tata Kota mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota dalam bidang tata kota.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Bidang Tata Kota mempunyai fungsi :
1.      Perencanaan penyusunan program dan kegiatan bidang Tata Kota.
2.      Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan bidang Tata Kota.
3.      Pelaksanaan kegiatan bidang Tata Kota.
4.      Pembinaan dan pengendalian program dan kegiatan bidang Tata Kota.

Head of Landscape, Street Lighting and Cemetery


Head of Landscape, Street Lighting and Cemetery has the main duty to assist the Head of Department of Cleanness, Landscape and City Planning in the field of landscaping, street lighting and funerals.

To conduct basic tasks as mentioned above, the Head of Landscape, Street Lighting and Cemetery has a function:
1. Planning programming and field activities Landscaping, street lighting and a Funeral.
2. Coordinating the implementation of the programs and activities of field Landscape, Street Lighting and Cemetery.
3. Implementation of field activities Landscape, Street Lighting and Cemetery.
4. Guidance and control of programs and activities of field Landscape, Street Lighting and Cemetery.

Kepala Bidang Pertamanan, Penerangan Jalan, dan Pemakaman


Kepala Bidang Pertamanan, Penerangan Jalan dan Pemakaman mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota dalam bidang pertamanan, penerangan jalan dan pemakaman.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Bidang Pertamanan, Penerangan Jalan dan Pemakaman  mempunyai fungsi :
1.   Perencanaan penyusunan program dan kegiatan bidang Pertamanan, Penerangan Jalan dan Pemakaman.
2.   Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan bidang Pertamanan, Penerangan Jalan dan Pemakaman.
3.   Pelaksanaan kegiatan bidang Pertamanan, Penerangan Jalan dan Pemakaman.
4.   Pembinaan dan pengendalian program dan kegiatan bidang Pertamanan, Penerangan Jalan dan Pemakaman.

Head of Cleanness


Head of Cleanness has the main duty to assist the Head of Department in the field of cleannes.

To conduct basic tasks as mentioned above, Field Cleanness has a function:
1. Planning programming and field activities cleanness.
2. Coordinating the implementation of the programs and activities of field cleanness.
3. Implementation of field activities cleanness.
4. Guidance and control of programs and activities areas cleanness.


Kepala Bidang Kebersihan


Kepala Bidang Kebersihan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam bidang kebersihan.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Kebersihan mempunyai fungsi :
1.      Perencanaan penyusunan program dan kegiatan bidang Kebersihan.
2.      Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan bidang Kebersihan.
3.      Pelaksanaan kegiatan bidang Kebersihan.
4.      Pembinaan dan pengendalian program dan kegiatan bidang Kebersihan.

Secretary of the Department of Cleanness, Landscape and City Planning Magelang


The Secretary has the main duty to assist the Head of Department of Cleanness, Landscape and City Planning in the preparation of the program, financial management and general affairs and personnel in the Department.

To conduct basic tasks as mentioned above, the Secretary of the Department of Cleannes, Landscape and City Planning has functions:
1. Coordinating the fields in the preparation of strategic plans, programs and activities and the preparation of annual reports.
2. Planning programming and activities within the secretariat.
3. Implementation of the management of financial affairs, public and agency personnel.
4. Administrative services to all organizational units within the department.
5. Surveillance and control programs and activities of the Secretariat.

Sekretaris Dinas kebersihan, Pertamanan, dan Tata Kota Kota Magelang


Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian di lingkungan Dinas.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Sekretaris Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota mempunyai fungsi :
1. Pengkoordinasian bidang-bidang dalam rangka penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan serta penyusunan laporan tahunan dinas.
2. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan di lingkungan sekretariat.
3. Pelaksanaan pengelolaan urusan keuangan, umum dan kepegawaian dinas.
4. Pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan dinas.
5. Pengawasan dan pengendalian program dan kegiatan Sekretariat.

Head of Department Cleanness, Landscape and City Planning Magelang


Under Rule Mayor Magelang No. 21 of 2008, concerning Translation of Main Tasks, Functions and Duties Details Position Structural Environment Regional Office, can be described as follows:

The main duties of the Head of Department of Cleanness, Landscape and City Planning Magelang is to assist in conducting the affairs of the Mayor Magelang field of cleanness, beauty and Structuring city include:

To conduct basic tasks above, the Head of Department of Cleanness, Landscape and City Planning Magelang have a function:
1. The formulation of plans and policies in the field of technical cleanliness, landscaping and City Planning.
2. Coordination and guidance in the preparation of the program, financial management and general affairs and personnel department.
3. Implementation of the main tasks in accordance with the legislation in force.
4. Control and guidance to the operational sphere duties.

Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota Kota Magelang


Berdasarkan Peraturan Walikota Magelang Nomor 21 Tahun 2008, tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Jabatan Struktural Di Lingkungan Dinas Daerah, dapat diuraikan sebagai berikut :

Tugas pokok Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota Kota Magelang adalah membantu Walikota Magelang dalam melaksanakan urusan dibidang Kebersihan, Keindahan dan Penataan Kota yang meliputi :

Untuk menyelenggarakan tugas pokok diatas, Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota Kota Magelang mempunyai fungsi :
1.    Perumusan rencana dan kebijakan teknis dibidang kebersihan, pertamanan dan Tata Kota.
2.    Pengkoordinasian dan pengarahan dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian dinas.
3.    Pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.    Pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan operasional dilingkup tugasnya.

Organizational Structure Department of Cleanness, Landscape and City Planning Magelang


Organizational Structure Department of Cleanness, Landscape and City Planning Magelang:

a. head of Department
b. Secretariat:
1. General and Civil Sub-Division
2. Sub-Part Program
3. Sub Division of Finance
c. Cleanness field
1. Cleanness Management Section
2. Section of Transport and Equipment
d. Field Landscape, Street Lighting and Cemetery.
1. Section Landscape and Lighting the Way
2. Funeral Management Section.
e. City Planning Sector
1. Planning Section, City Planning and Control Utilization
2. Registration Section Tata Building
f. UPTD the landfill (TPSA)















Struktur Organisasi Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota Kota Magelang


Struktur Organisasi Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota Kota Magelang :

a.    Kepala Dinas
b.    Sekretariat :
1.    Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
2.    Sub Bagian Program
3.    Sub Bagian Keuangan
c.    Bidang Kebersihan
1.    Seksi Pengelolaan Kebersihan
2.    Seksi Transportasi dan Peralatan
d.    Bidang Pertamanan, Penerangan Jalan dan Pemakaman.
1.    Seksi Pertamanan dan Penerangan Jalan
2.    Seksi Pengelolaan Pemakaman.
e.    Bidang Tata Kota
1.    Seksi Perencanaan, Pemanfaatan dan Pengendalian Tata Kota
2.    Seksi Registrasi Tata Bangunan
f.     UPTD Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA)


















Department of Cleanness, Landscape and City Planning Magelang


Department of Cleanness, Landscape and City Planning Magelang established by Regional Regulation No. 4 of 2008. Previous areas of hygiene, parks and street lighting is part of the Department of Environmental Control Magelang. While urban areas are part of the Department of Public Works Magelang.

Subsequently in 2008, the changes in the organizational structure of the Government Control Office Magelang which turned into the Department of Environment Hygiene, Landscape and City Planning. In addition it also established the Office of Environment in charge of the environment.

















DINAS KEBERSIHAN, PERTAMANAN DAN TATA KOTA KOTA MAGELANG


Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota Kota Magelang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008. Sebelumnya bidang kebersihan, taman dan penerangan jalan umum merupakan bagian dari Dinas Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Magelang. Sedangkan bidang tata kota merupakan bagian dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Magelang.

Selanjutnya pada tahun 2008, terjadi Perubahan struktur organisasi di Pemerintah Kota Magelang  dimana Dinas Pengendalian Lingkungan Hidup berubah menjadi Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota. Selain itu dibentuk pula Kantor Lingkungan Hidup yang mengurusi bidang lingkungan hidup.