Selasa, 11 Desember 2012

Pelayanan Bidang Kebersihan


1.    Pelayanan Penyapuan Jalan
Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota merupakan instansi utama yang bertanggung jawab atas kebersihan di Kota Magelang. Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota melayani penyapuan di jalan-jalan utama/protokol dan jalan penghubung di Kota Magelang. Untuk lokasi di pasar-pasar menjadi tanggung jawab Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) dan lokasi di terminal Soekarno-Hatta menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubinfo).

2.    Pelayanan pengangkutan sampah ke UPTD TPSA
Sampah yang sudah disapu kemudian dikumpulkan dan di buang di transfer depo yang berfungsi sebagai transit/pembuangan sementara, sebelum akhirnya diangkut ke UPTD TPSA Banyuurip sebagai tempat pembuangan sampah yang permanen. Untuk pengangkutan sampah ke TPSA ini, Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota memiliki armada kendaraan angkut sampah sebanyak 14 unit  yang terdiri dari :
-       Truk/Dump truk sebanyak 7 unit ;
-       Pick up sampah sebanyak 2 unit ;
-       Kendaraan Roda 3 sebanyak  5 unit.

3.    Pembinaan masyarakat dalam bidang kebersihan
Membina warga masyarakat dalam penanganan sampah berbasis 3R (Reduce, Reuse, Recycling) baik dalam skala individual maupun skala komunal. Pada saat Renstra ini disusun telah ada 18 RW dan 1 kawasan komunal.

4.    Pelayanan Penanganan sampah di TPSA Banyururip
(UPTD) TPSA sebagai Unit Pelayanan Teknis Daerah adalah unit yang melayani, menata, mengatur dan mengelola sampah yang ditimbulkan dari aktivitas kota, baik dari pemukiman, pasar, terminal, sekolah, yang pada dasarnya melayani pembuangan sampah dari segala aspek kegiatan. Peralatan utama yang digunakan dalam penanganan sampah di TPSA adalah alat berat berupa buldoser dan exavator.

DKPT memiliki alat berat sebagai berikut :
-       Buldoser sebanyak 2 unit ;
-       Exavator sebanyak 2 unit ;
-       Wheelloader sebanyak 1 unit.

5.    Pelayanan Penyedotan kakus
Limbah rumah tangga berupa limbah tinja merupakan salah satu sumber pencemaran tanah. Untuk itu limbah ini harus diolah ditempat khusus, dalam hal ini Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) yang terletak di kampung Dumpoh, Kelurahan Potrobangsan. Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Tata Kota Kota Magelang sesuai dengan tupoksi mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melayani penyedotan kakus milik masyarakat. Armada sedot kakus yang dipunyai DKPT sebanyak 2 unit, yaitu : 1 unit truk tangki tinja dan 1 unit pick up tangki tinja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar