1. Pelayanan Penyapuan Jalan
Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota merupakan
instansi utama yang bertanggung jawab atas kebersihan di Kota Magelang. Dinas
Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota melayani penyapuan di jalan-jalan utama/protokol
dan jalan penghubung di Kota Magelang. Untuk lokasi di pasar-pasar menjadi
tanggung jawab Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) dan lokasi di terminal
Soekarno-Hatta menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan
Informatika (Dishubinfo).
2. Pelayanan pengangkutan sampah ke UPTD TPSA
Sampah yang sudah disapu kemudian dikumpulkan dan di
buang di transfer depo yang berfungsi sebagai transit/pembuangan sementara,
sebelum akhirnya diangkut ke UPTD TPSA Banyuurip sebagai tempat pembuangan
sampah yang permanen. Untuk pengangkutan sampah ke TPSA ini, Dinas Kebersihan,
Pertamanan dan Tata Kota memiliki armada kendaraan angkut sampah sebanyak 14
unit yang terdiri dari :
-
Truk/Dump
truk sebanyak 7 unit ;
-
Pick
up sampah sebanyak 2 unit ;
-
Kendaraan
Roda 3 sebanyak 5 unit.
3. Pembinaan masyarakat dalam bidang kebersihan
Membina warga masyarakat dalam penanganan sampah berbasis
3R (Reduce, Reuse, Recycling) baik
dalam skala individual maupun skala komunal. Pada saat Renstra ini disusun
telah ada 18 RW dan 1 kawasan komunal.
4. Pelayanan Penanganan sampah di TPSA Banyururip
(UPTD) TPSA sebagai Unit Pelayanan Teknis Daerah adalah
unit yang melayani, menata, mengatur dan mengelola sampah yang ditimbulkan dari
aktivitas kota, baik dari pemukiman, pasar, terminal, sekolah, yang pada
dasarnya melayani pembuangan sampah dari segala aspek kegiatan. Peralatan utama
yang digunakan dalam penanganan sampah di TPSA adalah alat berat berupa
buldoser dan exavator.
DKPT memiliki alat berat sebagai berikut :
-
Buldoser
sebanyak 2 unit ;
-
Exavator
sebanyak 2 unit ;
-
Wheelloader
sebanyak 1 unit.
5. Pelayanan Penyedotan kakus
Limbah rumah
tangga berupa limbah tinja merupakan salah satu sumber pencemaran tanah. Untuk
itu limbah ini harus diolah ditempat khusus, dalam hal ini Instalasi Pengolahan
Limbah Tinja (IPLT) yang terletak di kampung Dumpoh, Kelurahan Potrobangsan.
Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Tata Kota Kota Magelang sesuai dengan tupoksi
mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melayani penyedotan kakus milik masyarakat.
Armada sedot kakus yang dipunyai DKPT sebanyak 2 unit, yaitu : 1 unit truk
tangki tinja dan 1 unit pick up tangki tinja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar