Selasa, 11 Desember 2012

Pelayanan Bidang Tata Kota



1.    Pelayanan pemberian advice rencana pendirian bangunan mengenai peraturan penataan ruang dan ketentuan teknis bangunan gedung.

Pelayanan adviceplan  dimaksudkan agar sebelum melakukan kegiatan pembangunan telah dikonsultasikan mengenai rencana teknis pembangunan mengenai sehingga diharapkan pembangunan dapat sesuai peraturan penataan ruang, peraturan IMB dan ketentuan teknis bangunan gedung.

2.    Pelayanan pengkajian teknis IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dan Ijin penyelenggaraan reklame.

Pelayanan IMB dan Izin Penyelenggaraan Reklame dilaksanakan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) sebagai front office yang menerima berkas permohonan, pembayaran retribusi dan penerbitan Izin. Sedangkan Bidang Tata Kota sebagai dinas teknis yang melaksanakan pengkajian teknis IMB dan Ijin penyelenggaraan reklame. Diharapkan IMB dan Izin Penyelenggaraan Reklame dapat berfungsi sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang.

3.    Pelayanan pengkajian teknis permohonan pengkaplingan tanah untuk pengembangan perumahan.

Pelayanan ini dimaksudkan agar sebelum melakukan kegiatan pembangunan kawasan perumahan telah dikonsultasikan rencana teknis pembangunan mengenai peraturan penataan ruang, peraturan IMB dan ketentuan teknis bangunan gedung sehingga pembangunan dapat sesuai dengan penataan kota dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar