1. Pelayanan
pemberian advice rencana pendirian bangunan mengenai peraturan
penataan ruang dan ketentuan teknis bangunan gedung.
Pelayanan adviceplan dimaksudkan agar
sebelum melakukan kegiatan pembangunan telah dikonsultasikan mengenai rencana
teknis pembangunan mengenai sehingga diharapkan pembangunan dapat sesuai
peraturan penataan ruang, peraturan IMB dan ketentuan teknis bangunan gedung.
2. Pelayanan
pengkajian teknis IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dan Ijin penyelenggaraan
reklame.
Pelayanan IMB dan Izin Penyelenggaraan
Reklame dilaksanakan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) sebagai front office yang menerima berkas
permohonan, pembayaran retribusi dan penerbitan Izin. Sedangkan Bidang Tata
Kota sebagai dinas teknis yang melaksanakan pengkajian teknis IMB dan Ijin
penyelenggaraan reklame. Diharapkan IMB dan Izin Penyelenggaraan Reklame dapat
berfungsi sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang.
3. Pelayanan
pengkajian teknis permohonan pengkaplingan tanah untuk pengembangan perumahan.
Pelayanan ini dimaksudkan agar sebelum melakukan kegiatan pembangunan kawasan
perumahan telah dikonsultasikan rencana teknis pembangunan mengenai peraturan
penataan ruang, peraturan IMB dan ketentuan teknis bangunan gedung sehingga
pembangunan dapat sesuai dengan penataan kota dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar