Selasa, 11 Desember 2012

Kepala Bidang Tata Kota


Kepala Bidang Tata Kota mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota dalam bidang tata kota.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Bidang Tata Kota mempunyai fungsi :
1.      Perencanaan penyusunan program dan kegiatan bidang Tata Kota.
2.      Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan bidang Tata Kota.
3.      Pelaksanaan kegiatan bidang Tata Kota.
4.      Pembinaan dan pengendalian program dan kegiatan bidang Tata Kota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar