Kepala Bidang Tata
Kota mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan
Tata Kota dalam bidang tata kota.
Untuk
menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Bidang Tata Kota mempunyai fungsi :
1.
Perencanaan penyusunan program dan kegiatan bidang Tata Kota.
2.
Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan bidang Tata Kota.
3.
Pelaksanaan kegiatan bidang Tata Kota.
4.
Pembinaan dan pengendalian program dan kegiatan bidang Tata Kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar