1. Pelayanan Penerangan Jalan Umum (PJU)
Seksi PJU melayani
permohonan penerangan PJU dan perbaikan PJU yang ada di kota Magelang. Piket
keliling malam PJU dilakukan dari pukul 18.30 WIB s/d 21.30 WIB dengan 2
personil. Petugas piket bertugas untuk menangani,mengendalikan box panel jika
terjadi kerusakan/gangguan nyala PJU, dan mengadakan pengecekan lampu yang
padam kemudian mencatat hasil piketnya sebagai laporan. Pelayanan Perbaikan PJU
dilayani dengan data kerusakan yang didapat melalui telepon atau surat disertai
data pendukung berupa jenis kerusakan PJU, data lokasi, dan data pelapor.
Permohonan pemasangan Penerangan
PJU juga dilayani oleh seksi ini. Standar waktu permohonan penerangan PJU
diharapkan selesai dalam 3 hari. Untuk mendapatkan izin penerangan PJU, pemohon
mengajukan surat permohonan kepada Walikota dengan disertai data pendukung
lokasi, jumlah, keperluan dan data pelapor. Berdasar disposisi dari Walikota
dan Kepala DKPT, seksi ini menindaklanjuti dengan melaksanakan pengecekan di
lapangan, melakukan kajian terhadap hasil pengecekan dan melakukan koordinasi
dengan dinas lain yang terkait. Hasil kajian yang diperoleh dilaporkan kepada
Kepala DKPT sebagai dasar dalam pembuatan Surat Jawaban kepada pemohon.
2. Pelayanan Penebangan Pohon
Seksi Pertamanan bertugas
melaksanakan pemeliharaan taman-taman yang ada di Kota Magelang, baik dari segi
pemangkasan, pendangiran, penyulaman tanaman yang mati dan pendangiran tanah.
Selain itu, pemangkasan pohon-pohon peneduh yang menghalangi kabel maupun yang
menghalangi rambu lalu lintas. Permohonan penebangan pohon dari masyarakat
adalah salah satu layanan yang ada dalam seksi ini. Standar Waktu Pelayanan
penebangan pohon ini terhitung dari disposisi Walikota hingga jawaban kepada
pemohon 3 hari. Untuk memperoleh izin penebangan pohon ini, pemohon mengajukan Surat Permohonan
penebangan pohon kepada Walikota dengan disertai data pendukung lokasi, jumlah,
keperluan dan data pelapor. Berdasar disposisi dari Walikota dan Kepala DKPT,
seksi ini menindaklanjuti dengan pengecekan di lapangan, kemudian melakukan
kajian terhadap hasil pengecekan dan melakukan koordinasi dengan dinas lain
yang terkait.
3. Pelayanan izin Pemakaman
Seksi Pemakaman mempunyai jam kerja
mulai dari pukul 07.00-17.00 WIB, hari libur tetap masuk. Proses pelayanan dari
mulai pelaporan hingga surat ijin pemakaman 1 hari. Pemohon yang akan mengajukan permohonan pemakaman datang ke kantor
dan mengisi form permohonan pemakaman di kantor DKPT dengan melampirkan
kelengkapan persyaratannya. Berdasar
laporan yang ada, pemohon dan
petugas seksi pemakaman melakukan pengecekan lokasi dan penentuan tempat. Setelah menemukan lokasi yang
disetujui bersama, pemohon melakukan registrasi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Setelah semua prosedur dilengkapi, Petugas Seksi Pemakaman membuatkan
Surat Izin Pemakaman kemudian diserahkan kepada pemohon. Petugas pemakaman melakukan penggalian
untuk penyiapan liang lahat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar