Selasa, 11 Desember 2012

Pelayanan Bidang Pertamanan, Penerangan Jalan Umum dan Pemakanan


1.    Pelayanan Penerangan Jalan Umum (PJU)
Seksi PJU melayani permohonan penerangan PJU dan perbaikan PJU yang ada di kota Magelang. Piket keliling malam PJU dilakukan dari pukul 18.30 WIB s/d 21.30 WIB dengan 2 personil. Petugas piket bertugas untuk menangani,mengendalikan box panel jika terjadi kerusakan/gangguan nyala PJU, dan mengadakan pengecekan lampu yang padam kemudian mencatat hasil piketnya sebagai laporan. Pelayanan Perbaikan PJU dilayani dengan data kerusakan yang didapat melalui telepon atau surat disertai data pendukung berupa jenis kerusakan PJU, data lokasi, dan data pelapor.

Permohonan pemasangan Penerangan PJU juga dilayani oleh seksi ini. Standar waktu permohonan penerangan PJU diharapkan selesai dalam 3 hari. Untuk mendapatkan izin penerangan PJU, pemohon mengajukan surat permohonan kepada Walikota dengan disertai data pendukung lokasi, jumlah, keperluan dan data pelapor. Berdasar disposisi dari Walikota dan Kepala DKPT, seksi ini menindaklanjuti dengan melaksanakan pengecekan di lapangan, melakukan kajian terhadap hasil pengecekan dan melakukan koordinasi dengan dinas lain yang terkait. Hasil kajian yang diperoleh dilaporkan kepada Kepala DKPT sebagai dasar dalam pembuatan Surat Jawaban kepada pemohon.


2.    Pelayanan Penebangan Pohon
Seksi Pertamanan bertugas melaksanakan pemeliharaan taman-taman yang ada di Kota Magelang, baik dari segi pemangkasan, pendangiran, penyulaman tanaman yang mati dan pendangiran tanah. Selain itu, pemangkasan pohon-pohon peneduh yang menghalangi kabel maupun yang menghalangi rambu lalu lintas. Permohonan penebangan pohon dari masyarakat adalah salah satu layanan yang ada dalam seksi ini. Standar Waktu Pelayanan penebangan pohon ini terhitung dari disposisi Walikota hingga jawaban kepada pemohon 3 hari. Untuk memperoleh izin penebangan pohon ini,  pemohon mengajukan Surat Permohonan penebangan pohon kepada Walikota dengan disertai data pendukung lokasi, jumlah, keperluan dan data pelapor. Berdasar disposisi dari Walikota dan Kepala DKPT, seksi ini menindaklanjuti dengan pengecekan di lapangan, kemudian melakukan kajian terhadap hasil pengecekan dan melakukan koordinasi dengan dinas lain yang terkait.




3.    Pelayanan izin Pemakaman
Seksi Pemakaman mempunyai jam kerja mulai dari pukul 07.00-17.00 WIB, hari libur tetap masuk. Proses pelayanan dari mulai pelaporan hingga surat ijin pemakaman 1 hari. Pemohon yang akan mengajukan permohonan pemakaman datang ke kantor dan mengisi form permohonan pemakaman di kantor DKPT dengan melampirkan kelengkapan persyaratannya. Berdasar laporan yang ada, pemohon dan petugas seksi pemakaman melakukan pengecekan lokasi dan penentuan tempat. Setelah menemukan lokasi yang disetujui bersama, pemohon melakukan registrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah semua prosedur dilengkapi, Petugas Seksi Pemakaman membuatkan Surat Izin Pemakaman kemudian diserahkan kepada pemohon. Petugas pemakaman melakukan penggalian untuk penyiapan liang lahat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar