Selasa, 11 Desember 2012

Sekretaris Dinas kebersihan, Pertamanan, dan Tata Kota Kota Magelang


Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian di lingkungan Dinas.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Sekretaris Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota mempunyai fungsi :
1. Pengkoordinasian bidang-bidang dalam rangka penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan serta penyusunan laporan tahunan dinas.
2. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan di lingkungan sekretariat.
3. Pelaksanaan pengelolaan urusan keuangan, umum dan kepegawaian dinas.
4. Pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan dinas.
5. Pengawasan dan pengendalian program dan kegiatan Sekretariat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar