Selasa, 11 Desember 2012

DINAS KEBERSIHAN, PERTAMANAN DAN TATA KOTA KOTA MAGELANG


Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota Kota Magelang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008. Sebelumnya bidang kebersihan, taman dan penerangan jalan umum merupakan bagian dari Dinas Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Magelang. Sedangkan bidang tata kota merupakan bagian dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Magelang.

Selanjutnya pada tahun 2008, terjadi Perubahan struktur organisasi di Pemerintah Kota Magelang  dimana Dinas Pengendalian Lingkungan Hidup berubah menjadi Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota. Selain itu dibentuk pula Kantor Lingkungan Hidup yang mengurusi bidang lingkungan hidup. 


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar