Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata
Kota Kota Magelang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008.
Sebelumnya bidang kebersihan, taman dan penerangan jalan umum merupakan bagian
dari Dinas Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Magelang. Sedangkan bidang tata kota merupakan bagian dari Dinas
Pekerjaan Umum Kota Magelang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar