Selasa, 11 Desember 2012

Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota Kota Magelang


Berdasarkan Peraturan Walikota Magelang Nomor 21 Tahun 2008, tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Jabatan Struktural Di Lingkungan Dinas Daerah, dapat diuraikan sebagai berikut :

Tugas pokok Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota Kota Magelang adalah membantu Walikota Magelang dalam melaksanakan urusan dibidang Kebersihan, Keindahan dan Penataan Kota yang meliputi :

Untuk menyelenggarakan tugas pokok diatas, Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota Kota Magelang mempunyai fungsi :
1.    Perumusan rencana dan kebijakan teknis dibidang kebersihan, pertamanan dan Tata Kota.
2.    Pengkoordinasian dan pengarahan dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian dinas.
3.    Pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.    Pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan operasional dilingkup tugasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar