Berdasarkan Peraturan Walikota Magelang
Nomor 21 Tahun 2008, tentang Penjabaran
Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Jabatan Struktural Di Lingkungan Dinas Daerah, dapat diuraikan sebagai berikut :
Tugas pokok Kepala Dinas Kebersihan,
Pertamanan dan Tata Kota Kota Magelang adalah membantu Walikota Magelang dalam melaksanakan urusan dibidang
Kebersihan, Keindahan dan Penataan Kota yang meliputi :
Untuk
menyelenggarakan tugas pokok diatas, Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan
Tata Kota Kota Magelang mempunyai fungsi :
1.
Perumusan
rencana dan kebijakan teknis dibidang kebersihan, pertamanan dan Tata Kota.
2.
Pengkoordinasian
dan pengarahan dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum
dan kepegawaian dinas.
3.
Pelaksanaan
tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Pengendalian
dan pembinaan terhadap pelaksanaan operasional dilingkup tugasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar