Dasar Pemikiran
a.
Perlunya penyelenggaraan
pemakaman, dilaksanakan secara lebih produktif dan efisien bagi masyarakat
dengan memperhatikan kepentingan aspek keagamaan, dan sosial budaya serta
asas-asas penggunaan dan pemanfaatan tanah;
b.
Dalam rangka
mengoptimalkan penggunaan tanah untuk tempat pemakaman dan pengabuan mayat,
maka dalam penggunaan tanah untuk tempat pemakaman dan pengabuan mayat perlu
diatur dengan memperhatikan asas efisiensi, adil, dan akuntabel dengan mendasarkan
pada aspek keagamaan, sosial budaya dan ketertiban;
Landasan Hukum
1.
Pasal 18 ayat (6)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat;
3.
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2043);
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3845);
6.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2004
Nomor
125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor
12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
8.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun
2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor
5059);
9.
Undang-Undang
Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor
5063);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977
tentang Perwakafan Tanah Milik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977
Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3107);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Nomor 5145);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987
tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3350);
Definisi/Pengertian
1.
Tempat Pemakaman Umum
Tempat Pemakaman Umum ( TPU ) adalah areal tanah
yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa
membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah
Daerah.
2.
Tempat Pemakaman Bukan Umum
Tempat Pemakaman Bukan Umum adalah areal tanah yang
disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah yang pengelolaannya dilakukan oleh
badan sosial dan/atau badan keagamaan.
3.
Tempat Pemakaman Khusus
Tempat Pemakaman Khusus adalah areal tanah yang
digunakan untuk tempat pemakaman yang karena faktor sejarah dan faktor
kebudayaan mempunyai arti khusus.
4.
Krematorium adalah tempat pembakaran jenazah
dan/atau kerangka jenazah.
5.
Rumah Duka adalah tempat penitipan jenazah
sementara menunggu pelaksanaan pemakaman dan/atau pengabuan jenazah.
6. Tempat
Pemakaman terpencar adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan
pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang
pengelolaannya dilakukan oleh masyarakat setempat.
7. Petak
Makam adalah perpetakan tanah untuk memakamkan jenazah yang terletak di tempat
pemakaman.
8. Pemakaman
adalah serangkaian kegiatan yang meliputi urusan administrasi penyediaan dan
pengaturan lokasi tempat, pemberian bimbingan atau petunjuk serta pengawasan
terhadap pelaksanaan pemakaman.
9. Pemakaman
Tumpangan adalah cara memakamkan jenazah dalam suatu petak makam yang
sebelumnya telah berisi jenazah.
10. Jenazah
adalah jasad orang yang secara nyata dan medis telah meninggal dunia.
11. Jenazah
yang tidak dikenal adalah jasad orang yang tidak diketahui identitas dan/atau
ahli warisnya secara jelas.
12. Kerangka
Jenazah adalah jenazah yang telah dikubur dalam jangka waktu tertentu dalam
kondisi jenazah tidak utuh lagi.
Kewenangan Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah ( Walikota Magelang ) dalam
penyelenggaraan dan pelayanan pemakaman di Kota Magelang memiliki kewenangan
sebagai beikut :
a.
menunjuk
dan menetapkan lokasi tempat pemakaman;
b.
menunjuk
dan menetapkan lokasi tanah untuk pembangunan Krematorium dan Rumah Duka;
c.
melaksanakan
penutupan, pengosongan atau pemindahan lokasi tempat pemakaman, Krematorium dan
Rumah Duka.
Sedangkan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata
Kota Magelang memiliki kewenangan :
a. melakukan pengelolaan TPU di Daerah;
b. mengatur
tempat pemakaman sesuai dengan standarisasi tempat pemakaman;
c. melakukan
pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pemakaman di Daerah.
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam
pengelolaan pemakaman adalah sebagai berikut :
a. Pengelolaan
tempat pemakaman harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang lingkungan hidup.
b. Pengelolaan
Tempat Pemakaman Bukan Umum tidak dilaksanakan secara komersial.
c. Pengelolaan
TPU dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
d. Pengelolaan
Tempat Pemakaman Bukan Umum dilakukan oleh Badan yang bersifat sosial dan/atau
keagamaan dengan izin Walikota.