Kepala Bidang
Pertamanan, Penerangan Jalan dan Pemakaman mempunyai tugas pokok membantu
Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota dalam bidang pertamanan,
penerangan jalan dan pemakaman.
Untuk
menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Bidang Pertamanan, Penerangan
Jalan dan Pemakaman mempunyai fungsi :
1.
Perencanaan penyusunan program dan kegiatan bidang Pertamanan, Penerangan
Jalan dan Pemakaman.
2.
Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan bidang Pertamanan,
Penerangan Jalan dan Pemakaman.
3.
Pelaksanaan kegiatan bidang Pertamanan, Penerangan Jalan dan Pemakaman.
4.
Pembinaan dan pengendalian program
dan kegiatan bidang Pertamanan,
Penerangan Jalan dan Pemakaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar