Selasa, 11 Desember 2012

Kepala Bidang Pertamanan, Penerangan Jalan, dan Pemakaman


Kepala Bidang Pertamanan, Penerangan Jalan dan Pemakaman mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota dalam bidang pertamanan, penerangan jalan dan pemakaman.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Bidang Pertamanan, Penerangan Jalan dan Pemakaman  mempunyai fungsi :
1.   Perencanaan penyusunan program dan kegiatan bidang Pertamanan, Penerangan Jalan dan Pemakaman.
2.   Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan bidang Pertamanan, Penerangan Jalan dan Pemakaman.
3.   Pelaksanaan kegiatan bidang Pertamanan, Penerangan Jalan dan Pemakaman.
4.   Pembinaan dan pengendalian program dan kegiatan bidang Pertamanan, Penerangan Jalan dan Pemakaman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar