Jumat, 31 Mei 2013

Lima TPA Sampah Regional Dibangun di Jateng


MAGELANG, suaramerdeka.com - Kementerian PU bekerja sama dengan Dinas PU Cipta Karya Jateng akan membangun lima tempat pembuangan akhir (TPA) sampah regional. Lokasinya berada di wilayah kabupaten yang berdekatan dengan kota. Pertimbangannya karena  di kota lahannya terbatas.
Kepala Satker Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Dinas PU Cipta Karya Jateng, Ir Suharsono Adibroto MSi menerangkan, lima kota yang pengelolaan sampahnya ditangani TPA regional adalah Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kota Tegal, Kota Magelang dan Kota Solo.
Untuk kepentingan itu perlu ada nota kesepahaman (MoU) antara kota dan kabupaten, penyiapan lahan, detail engineering design dan amdal. "Saya berharap bisa sinkron dengan kabupaten, sehingga MoU bisa ditandatangani pada triwulan ketiga tahun ini," ujarnya ketika  melakukan sosialisasi tentang TPA regional kepada sejumlah SKPD Pemkot Magelang, Kamis (30/5).
Kasubdit Persampahan Direktorat PPLP Kementerian PU Ir Rudi Arifin MSi menuturkan, sampah menjadi persoalan besar di daerah perkotaan karena wilayahnya sempit. Kondisinya berbeda dengan wilayah kabupaten yang sangat luas. Maka perlu saling pengertian antara kota dan kabupaten.
Wali Kota Ir H Sigit Widyonindito MT mengungkapkan, volume sampah di Kota Magelang setiap harinya 360 m3, sedang lahan untuk pembuangan sampah terbatas. Bahkan usia pakai TPA Banyuurip tinggal 2 tahun.
Maka harus ada perubahan pola pembuangan sampah dari semula kumpul, angkut dan buang menjadi dipilah, diolah dan dimanfaatkan. "Ke depan diharapkan terjadi pengurangan pembuangan sampah ke TPA," harapnya.
Sigit menerangkan, air sampah dari TPA Banyuurip sudah bisa diubah menjadi tenaga listrik untuk penerangan di lokasi tersebut. Bahkan di lokasi TPA sekarang sudah ditanami Lombok berikut sayur-sayuran. "Saya akan mengajak anak-anak sekolah ke sana supaya belajar mengolah sampah," tuturnya.
Terkait TPA regional, Sigit berharap MoU dan perjanjian kerja sama Pemkot dan Pemkab Magelang yang difasilitasi Kementerian PU dan pemrov Jateng sudah bisa ditandatangani pada tahun ini. Juga mengenai pengelolaannya karena menyangkut dua daerah.
"Saya ingin proyek ini sukses dan lebih baik dibanding daerah lain. Mengenai perimbangannya saya ikut saja tetapi proporsional. Karena Kota Magelang hanya terdiri tiga kecamatan, sedang Kabupaten Magelang terdiri 21 kecamatan," pintanya.
( Doddy Ardjono / CN31 / SMNetwork ) 

Sumber :




TPA REGIONAL MAGELANG



Semua sistem pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Indonesia, pada awalnya didesain dengan sistem sanitary landfill, namun dalam implementasinya hampir semua TPA saat ini dioperasikan dengan open dumping. Sementara itu dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 berimplikasi pada keharusan Pemda menerapkan sistem sanitary landfill pada TPA yang dioperasikan. Di dalam Undang-Undang tersebut diamanatkan bahwa Pemerintah Daerah harus membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 1 (satu) tahun dan diharuskan menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang tersebut.
Amanat Undang-Undang tersebut, akan berimplikasi bagi Pemerintah Daerah di dalam pengelolaan sampah. Hal ini mengingat pembuatan maupun pengelolaan TPA dengan sistemsanitary landfill membutuhkan biaya yang cukup besar. Biaya operasional yang mahal dimulai dari pengadaan alat berat, penyediaan tanah penutup, operasi dan pemeliharaan, sampai penyediaan tenaga yang terdidik dalam mengelola sanitary landfill. Di sisi lain kemampuan keuangan Pemerintah Pusat maupun alokasi keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota saat ini di dalam mengelola sampah masih sangat tebatas. Demikian halnya dengan retribusi yang diterima oleh Pemerintah Daerah dari hasil pengelolaan sampah tidak pernah mampu menutupi keperluan operasionalnya. Sehingga masih terjadi ketidakseimbangan antara biaya operasional dan pendapatan di dalam pengelolaan sampah.
Selain itu, penerapan sistem sanitary landfill juga membutuhkan lokasi berupa lahan yang cukup luas dan memenuhi persyaratan teknis tertentu. Sementara tidak semua Pemerintah Daerah memiliki lahan yang cukup dan sesuai dengan persyaratan lokasi TPA. Oleh karenanya untuk mengatasi hal tersebut, salah satu cara yang dapat ditempuh adalah dengan mengupayakan pengelolaan sampah regional terpadu dan terintegrasi antar Pemerintah Daerah.
Salah satu strategi yang ditempuh untuk mewujudkan hal tersebut yaitu dengan meningkatkan Pengelolaan TPA Regional. Hal ini didasari kenyataan bahwa kota-kota besar pada umumnya mengalami masalah dengan lokasi TPA yang semakin terbatas dan sulit diperoleh. Melalui kerjasama pengelolaan TPA antara kota/kabupaten akan sangat membantu penyelesaian masalah dengan mempertimbangkan solusi yang saling menguntungkan.
Kerjasama antar daerah dalam TPA Regional tentu tidak berhenti sampai pada tahap pembangunan semata, tetapi juga sampai pada tahap pengelolaan (operasi dan pemeliharaan). Oleh karenanya dibutuhkan kelembagaan yang tidak hanya mampu mengakomodir kepentingan-kepentingan seluruh pihak yang berkerjasama, namun juga harus dibangun berdasarkan ketentuan-ketentuan di dalam peraturan perundangan yang terkait.

Kondisi Eksisting

Jumlah penduduk Kab Magelang tahun 2010sebanyak 1.180.217 jiwa. Dari jumlah total penduduk perkotaan di Kab Magelang  jumlah timbulan sampah  85 ton/hari, dengan jumlah sampah terangkut 52,5 ton/hari. Dengan tingkat pelayanan 65%. Luas TPA Mertoyudan Kab Magelang eksisting 2 ha, TPA Mertoyudan  Kab Magelang dengan umur pakai sampai dengan 2013.   

Jumlah penduduk Kota Magelang sebanyak 137.055 jiwa jumlah,  Dari jumlah total pendudukperkotaan dihasilkan jumlah  timbulan sampah sebanyak 72,5 ton/hari, dengan jumlah sampahterangkut 48,75 ton/hari. Dengan tingkat pelayanan 67,5 %. Luas TPA Banyuurip KotaMagelang eksisting 6 ha, TPA Banyuurip Kota Magelang dengan dengan umur pakai sampai dengan 2015. Lokasi TPA Banyuurip ini secara administrasi berada di Kab Magelang.

Lokasi  TPA Regional Magelang
Dari hasil penilaian (assessment) Tim Konsultan yang didasarkan pada Studi Identifikasi dan Penyediaan Prasarana Persampahan di Kabupaten/Kota Magelang dan sekitarnya, SNI 19-3241-1994, didapatkan hasil bahwa rencana lokasi di Dusun  Desa Sidomukti  Desa Sidomulyo Kec. Tempuran, Kab. Magelang
 Untuk membangun TPA Regional Magelang masih ada permasalahan, yaitu :
1.    Belum ditanda tangani MOU
2.    Belum ada Studi AMDAL lokasi terpilih
3.    Belum ada Pembebasan Tanah 

Sumber :

Kamis, 30 Mei 2013

GAMBARAN TPA REGIONAL DI INDONESIA


Latar Belakang
-UU No 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, mengamanatkan penutupan TPA open dumping paling lambat tahun 2013 (pasal 44)
-Keberatan dari pihak masyarakat bila TPA dibuat sekitar tempat tinggalnya
-Kesulitan mendapatkan lahan TPA di perkotaan, terutama di kota metro/besar

Tujuan Pengembangan TPA Regional
-Mengakomodasi kota-kota yang memiliki kendala lokasi TPA yang memenuhi syarat dalam wilayah administrasinya
-Meningkatkan sinergi antar daerah dalam pengelolaan persampahan
-Meningkatkan kualitas TPA dan efisiensi pelayanan persampahan
-Meningkatkan kemampuan manajemen dan kelembagaan dalam pengelolaan sampah secara regional
-Memobilisasi dana dari berbagai sumber untuk pengembangan sistem pengelolaan persampahan

Dasar Kebijakan (Permen PU No 21/PRT/M/2006)
-Peningkatan Cakupan Pelayanan dan Kualitas Sistem Pengelolaan Persampahan
-Meningkatkan pengelolaan TPA Regional

Dasar Hukum Kerjasama Antar Daerah dalam Pengelolaan Persampahan
-UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
-UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
-PP No 38 Tahun 2007 tentang Kewenangan

Kriteria TPA Regional
1.    Kriteria Penetapan Lokasi TPA Regional
2.    Kriteria Peencanaan TPA Regional
3.    Kriteria Pengelolaan TPA Regional

Kriteria Penetapan Lokasi TPA Regional
1.    Lokasi memenuhi kelayakan lokasi TPA Regional
2.    Sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
3.    Telah dilakukan studi AMDAL/UKL-UPL
4.    Telah disosialisasikan kepada publik
5.    Pesetujuan lokasi oleh instansi berwenang
6.    Penetapan lokasi TPA Regional dilakukan oleh  gubernur

Kriteria Perencanaan
-Kriteria Lokasi
  Berdasarkan SNI 03-3241 tentang Tata Cara Pemilihan Lokasi TPA
-Kriteria Prasarana dan Sarana
  Faslitas pengendalian leachate (lapisan dasar kedap), Faslitas pengendalian gas (pipa ventilasi/flaring, estrasi gas landfill), Fasilitas pengendalian perkembangan vektor penyakit (penutupan tanah)
-Kriteria Operasi
 Sanitary landfill

Sanitary Landfill (Lahan Urug Saniter)
Pembuangan sampah dengan penutupan setiap hari dan dilengkapi dengan faslitas pencegahan pencemaran lingkungan

Permasalahan Pengelolaan TPA Sanitary Landfill
-SDM : kurang memenuhi kualifikasi, penugasan tidak sesuai, jumlah terbatas
-Alat Berat : tidak bersedia/memadai, tidak berfungsi
-Material : tanah penutup tidak tersedia, tanah penutup mahal, spare part tidak tersedia
-Pendanaan : tidak memadai
-Teknik : SOP tidak dilaksanakan dengan benar, pengetahuan operator kurang memadai, pengawasan tidak dilaksanakan

Kriteria Pengelolaan
-Terdapat Lembaga Operator (UPTD) TPA Regional
-Terdapat pemisahan fungsi operator dan regulator
-Adanya investasi dan biaya O/M yang memadai
-Adanya tipping fee yang memadai (Rp.60.000,-/ton)
-Terdapat Perda Provinsi yang mendukung pengelolaan TPA Regional

TPA Regional di Indonesia
1.    Blangbintang, Kabupaten  Aceh Besar
2.    Payakumbuh, Payakumbuh
3.    Sarimukti, Kabupaten Bandung
4.    Pekalongan, Kabupaten Pekalongan
5.    Piyungan, Kabupaten Bantul
6.    Maminasata, Makasar
7.    Gorontalo, Kabupaten Gorontalo
8.    Sarbagita, Denpasar
9.    Bangli
10. Gapuk, Kabupaten Lombok Barat
11. Bima, Kabupaten Bima

Calon TPA Regional
1.    Mebidang, Medan
2.    Serdang Bedagai, Kabupaten Serdang Bedagai
3.    Metro Lampung
4.    Nambo, Kabupaten Bogor
5.    Pekanbaru
6.    Legok Nangka, Kabupaten Bandung
7.    Cirebon
8.    Ciamis
9.    Bregas, Kabupaten Tegal
10. Surakarta
11. Magelang
12. Malang Raya
13. Banjarmasin
14. Amuntai, Kabupaten Tanjung

Sumber :
Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman, Direktorat Jenderal Cipta Karya,  Kementerian Pekerjaan Umum

AUDIENSI DAN SOSIALISI TPA REGIONAL PROPINSI JAWA TENGAH


Audiensi dan Sosialisasi Penyiapan TPA Regional Propinsi Jawa Tengah dilaksanakan pada hari Kamis, 30 Mei 2013, jam : 10.00 WIB s/d selesai, bertempat di Pendopo Pengabdian, Rumah Dinas Walikota Magelang. Hadir dalam audiensi :
-Walikota Magelang
-Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman, Direktorat Jenderal Cipta Karya,  Kementerian Pekerjaan Umum
-Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Propinsi Jawa Tengah
-Bappeda Provinsi Jawa Tengah
-Sekretaris Daerah Kota Magelang
-Assisten Sekda Kota Magelang
-Kepala SKPD Pemerintah Kota Magelang

Materi Pokok Audiensi dan Sosialisasi Penyiapan TPA Regional Propinsi Jawa Tengah
GAMBARAN TPA REGIONAL DI INDONESIA

Latar Belakang
-UU No 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, mengamanatkan penutupan TPA open dumping paling lambat tahun 2013 (pasal 44)
-Keberatan dari pihak masyarakat bila TPA dibuat sekitar tempat tinggalnya
-Kesulitan mendapatkan lahan TPA di perkotaan, terutama di kota metro/besar

Tujuan Pengembangan TPA Regional
-Mengakomodasi kota-kota yang memiliki kendala lokasi TPA yang memenuhi syarat dalam wilayah administrasinya
-Meningkatkan sinergi antar daerah dalam pengelolaan persampahan
-Meningkatkan kualitas TPA dan efisiensi pelayanan persampahan
-Meningkatkan kemampuan manajemen dan kelembagaan dalam pengelolaan sampah secara regional
-Memobilisasi dana dari berbagai sumber untuk pengembangan sistem pengelolaan persampahan

Dasar Kebijakan (Permen PU No 21/PRT/M/2006)
-Peningkatan Cakupan Pelayanan dan Kualitas Sistem Pengelolaan Persampahan
-Meningkatkan pengelolaan TPA Regional

Dasar Hukum Kerjasama Antar Daerah dalam Pengelolaan Persampahan
-UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
-UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
-PP No 38 Tahun 2007 tentang Kewenangan

Kriteria TPA Regional
1.    Kriteria Penetapan Lokasi TPA Regional
2.    Kriteria Peencanaan TPA Regional
3.    Kriteria Pengelolaan TPA Regional

Kriteria Penetapan Lokasi TPA Regional
1.    Lokasi memenuhi kelayakan lokasi TPA Regional
2.    Sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
3.    Telah dilakukan studi AMDAL/UKL-UPL
4.    Telah disosialisasikan kepada publik
5.    Pesetujuan lokasi oleh instansi berwenang
6.    Penetapan lokasi TPA Regional dilakukan oleh  gubernur

Kriteria Perencanaan
-Kriteria Lokasi
  Berdasarkan SNI 03-3241 tentang Tata Cara Pemilihan Lokasi TPA
-Kriteria Prasarana dan Sarana
  Faslitas pengendalian leachate (lapisan dasar kedap), Faslitas pengendalian gas (pipa ventilasi/flaring, estrasi gas landfill), Fasilitas pengendalian perkembangan vektor penyakit (penutupan tanah)
-Kriteria Operasi
 Sanitary landfill

Sanitary Landfill (Lahan Urug Saniter)
Pembuangan sampah dengan penutupan setiap hari dan dilengkapi dengan faslitas pencegahan pencemaran lingkungan

Permasalahan Pengelolaan TPA Sanitary Landfill
-SDM : kurang memenuhi kualifikasi, penugasan tidak sesuai, jumlah terbatas
-Alat Berat : tidak bersedia/memadai, tidak berfungsi
-Material : tanah penutup tidak tersedia, tanah penutup mahal, spare part tidak tersedia
-Pendanaan : tidak memadai
-Teknik : SOP tidak dilaksanakan dengan benar, pengetahuan operator kurang memadai, pengawasan tidak dilaksanakan

Kriteria Pengelolaan
-Terdapat Lembaga Operator (UPTD) TPA Regional
-Terdapat pemisahan fungsi operator dan regulator
-Adanya investasi dan biaya O/M yang memadai
-Adanya tipping fee yang memadai (Rp.60.000,-/ton)
-Terdapat Perda Provinsi yang mendukung pengelolaan TPA Regional

TPA Regional di Indonesia
1.    Blangbintang, Kabupaten  Aceh Besar
2.    Payakumbuh, Payakumbuh
3.    Sarimukti, Kabupaten Bandung
4.    Pekalongan, Kabupaten Pekalongan
5.    Piyungan, Kabupaten Bantul
6.    Maminasata, Makasar
7.    Gorontalo, Kabupaten Gorontalo
8.    Sarbagita, Denpasar
9.    Bangli
10. Gapuk, Kabupaten Lombok Barat
11. Bima, Kabupaten Bima

Calon TPA Regional
1.    Mebidang, Medan
2.    Serdang Bedagai, Kabupaten Serdang Bedagai
3.    Metro Lampung
4.    Nambo, Kabupaten Bogor
5.    Pekanbaru
6.    Legok Nangka, Kabupaten Bandung
7.    Cirebon
8.    Ciamis
9.    Bregas, Kabupaten Tegal
10. Surakarta
11. Magelang
12. Malang Raya
13. Banjarmasin
14. Amuntai, Kabupaten Tanjung