Semua
sistem pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Indonesia, pada
awalnya didesain dengan sistem sanitary landfill,
namun dalam implementasinya hampir semua TPA saat ini dioperasikan dengan open
dumping. Sementara itu dengan diberlakukannya Undang-Undang
Nomor 18 tahun 2008 berimplikasi pada keharusan Pemda menerapkan sistem sanitary
landfill pada TPA yang dioperasikan. Di dalam Undang-Undang
tersebut diamanatkan bahwa Pemerintah Daerah harus membuat perencanaan
penutupan tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan
terbuka paling lama 1 (satu) tahun dan diharuskan menutup tempat pemrosesan
akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 (lima)
tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang tersebut.
Amanat
Undang-Undang tersebut, akan berimplikasi bagi Pemerintah Daerah di dalam
pengelolaan sampah. Hal ini mengingat pembuatan maupun pengelolaan TPA dengan
sistemsanitary landfill membutuhkan
biaya yang cukup besar. Biaya operasional yang mahal dimulai dari pengadaan
alat berat, penyediaan tanah penutup, operasi dan pemeliharaan, sampai
penyediaan tenaga yang terdidik dalam mengelola sanitary
landfill. Di sisi lain kemampuan keuangan
Pemerintah Pusat maupun alokasi keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota saat ini di
dalam mengelola sampah masih sangat tebatas. Demikian halnya dengan retribusi
yang diterima oleh Pemerintah Daerah dari hasil pengelolaan sampah tidak pernah
mampu menutupi keperluan operasionalnya. Sehingga masih terjadi
ketidakseimbangan antara biaya operasional dan pendapatan di dalam pengelolaan
sampah.
Selain itu, penerapan sistem sanitary landfill juga
membutuhkan lokasi berupa lahan yang cukup luas dan memenuhi persyaratan teknis
tertentu. Sementara tidak semua Pemerintah Daerah memiliki lahan yang cukup dan
sesuai dengan persyaratan lokasi TPA. Oleh karenanya untuk mengatasi hal
tersebut, salah satu cara yang dapat ditempuh adalah dengan mengupayakan
pengelolaan sampah regional terpadu dan terintegrasi antar Pemerintah Daerah.
Salah satu strategi yang
ditempuh untuk mewujudkan hal tersebut yaitu dengan meningkatkan Pengelolaan
TPA Regional. Hal ini didasari kenyataan bahwa kota-kota besar pada umumnya
mengalami masalah dengan lokasi TPA yang semakin terbatas dan sulit diperoleh.
Melalui kerjasama pengelolaan TPA antara kota/kabupaten akan sangat membantu
penyelesaian masalah dengan mempertimbangkan solusi yang saling menguntungkan.
Kerjasama antar daerah dalam
TPA Regional tentu tidak berhenti sampai pada tahap pembangunan semata, tetapi
juga sampai pada tahap pengelolaan (operasi dan pemeliharaan). Oleh karenanya
dibutuhkan kelembagaan yang tidak hanya mampu mengakomodir
kepentingan-kepentingan seluruh pihak yang berkerjasama, namun juga harus
dibangun berdasarkan ketentuan-ketentuan di dalam peraturan perundangan yang
terkait.
Jumlah penduduk Kab Magelang tahun 2010sebanyak 1.180.217 jiwa. Dari jumlah total
penduduk perkotaan di Kab
Magelang jumlah timbulan sampah 85 ton/hari, dengan jumlah sampah
terangkut 52,5 ton/hari. Dengan
tingkat pelayanan 65%. Luas TPA Mertoyudan Kab Magelang eksisting 2 ha, TPA Mertoyudan Kab Magelang dengan umur
pakai sampai dengan 2013.
Jumlah penduduk Kota Magelang sebanyak 137.055 jiwa jumlah, Dari jumlah total
pendudukperkotaan dihasilkan jumlah timbulan sampah sebanyak
72,5 ton/hari, dengan jumlah
sampahterangkut 48,75 ton/hari. Dengan tingkat pelayanan 67,5 %. Luas TPA Banyuurip KotaMagelang eksisting 6 ha, TPA Banyuurip Kota Magelang dengan dengan umur pakai
sampai dengan 2015. Lokasi TPA Banyuurip ini secara administrasi berada di Kab
Magelang.
Lokasi TPA Regional Magelang
Dari
hasil penilaian (assessment)
Tim Konsultan yang didasarkan pada Studi Identifikasi dan Penyediaan Prasarana
Persampahan di Kabupaten/Kota Magelang dan sekitarnya, SNI 19-3241-1994,
didapatkan hasil bahwa rencana lokasi di Dusun Desa Sidomukti Desa
Sidomulyo Kec. Tempuran, Kab. Magelang
Untuk
membangun TPA Regional Magelang masih ada permasalahan, yaitu :
1. Belum ditanda tangani
MOU
2. Belum ada Studi AMDAL
lokasi terpilih
3. Belum ada Pembebasan
Tanah
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar