Minggu, 09 Juni 2013

Pemkot Magelang Segel Perumahan Tanpa IMB


MAGELANG, KOMPAS.com — Pembangunan perumahan “Panorama” yang teretak di Kampung Polosari, Kelurahan Kedungsari, Kota Magelang terpaksa dihentikan sementara. Hal tersebut dilakukan karena pihak pengembang tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB).
Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), dan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota (DKPT) Magelang mendatangi lokasi pembangunan perumahan sekitar pukul 10.45 WIB. Di lokasi, mereka langsung menancapkan plang penghentian atau segel proses pembangunan tersebut.
“Plang tetap akan dipasang sampai keluar surat IMB yang wajib dimiliki pihak pengembang,” tegas Kepala Seksi Penegak Perda Satpol PP Kota Magelang, Jaka Prawistara, di lokasi penyegelan, Senin (4/3/2013).
Menurut Jaka, pihaknya sudah mengirimkan dua kali surat peringatan kepada PT Goda selaku perusahaan pengembang perumahan tersebut. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan dan terpaksa pihaknya langsung bertindak.
“Tidak memiliki IMB yang jelas melanggar Perda No 5/2012 tentang bangunan gedung,” tandasnya.
Sementara itu, Marketing Manager PT Goda, Norman mengaku, kejadian ini hanya salah paham saja antara pengembang, notaris, dan pemerintah. Pihaknya mengaku sudah memroses IMB di BP2T, tapi memang belum keluar.
“Kami sudah mengajukan surat IMB sejak November 2012 lalu dan memang sampai sekarang belum keluar,” katanya.
Perumahan ini sendiri, kata Norman, berada di atas lahan seluas 7000 m2. Rencana akan dibangun sebanyak 35 unit rumah tipe 36, 45, dan 54.
“Soal langsung didirikan bangunan meski belum ada IMB, itu pimpinan kami yang tahu. Namun kami akan menyelesaikan permasalah ini secepatnya,” pungkasnya.
Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar