MAGELANG, KOMPAS.com — Pembangunan perumahan “Panorama” yang
teretak di Kampung Polosari, Kelurahan Kedungsari, Kota Magelang terpaksa
dihentikan sementara. Hal tersebut dilakukan karena pihak pengembang tidak
memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB).
Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), dan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan
Tata Kota (DKPT) Magelang mendatangi lokasi pembangunan perumahan
sekitar pukul 10.45 WIB. Di lokasi, mereka langsung menancapkan plang
penghentian atau segel proses pembangunan tersebut.
“Plang tetap akan dipasang
sampai keluar surat IMB yang wajib dimiliki pihak pengembang,” tegas Kepala
Seksi Penegak Perda Satpol PP Kota Magelang, Jaka Prawistara, di lokasi
penyegelan, Senin (4/3/2013).
Menurut Jaka, pihaknya
sudah mengirimkan dua kali surat peringatan kepada PT Goda selaku perusahaan
pengembang perumahan tersebut. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan dan
terpaksa pihaknya langsung bertindak.
“Tidak memiliki IMB yang
jelas melanggar Perda No 5/2012 tentang bangunan gedung,” tandasnya.
Sementara itu, Marketing
Manager PT Goda, Norman mengaku, kejadian ini hanya salah paham saja antara
pengembang, notaris, dan pemerintah. Pihaknya mengaku sudah memroses IMB di
BP2T, tapi memang belum keluar.
“Kami sudah mengajukan
surat IMB sejak November 2012 lalu dan memang sampai sekarang belum keluar,”
katanya.
Perumahan ini sendiri, kata
Norman, berada di atas lahan seluas 7000 m2. Rencana akan dibangun sebanyak 35
unit rumah tipe 36, 45, dan 54.
“Soal langsung didirikan
bangunan meski belum ada IMB, itu pimpinan kami yang tahu. Namun kami akan
menyelesaikan permasalah ini secepatnya,” pungkasnya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar