Dasar Hukum Pelaksanaan Program
Adipura :
1.
Undang –
Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindung dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2.
Undang –
Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan
Pengendalian Pencemaan Air;
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaan Udara;
6.
Peraturan
Menteri LH Nomor 07 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Program Adipura dan
Peraturan Menteri LH Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 07
Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Program Adipura;
7.
Peraturan
Menteri LH No. 13 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Program 3R Melalui Bank Sampah.
Potret Perkotaan Indonesia :
- Jumlah penduduk Indonesia di kawasan perkotaan
telah mencapai 50%.
-Tingkat pertumbuhan 5,89% per tahun (tingkat pertumbuhan rata-rata nasional
sebesar 1,17%/tahun).
Tahun 2025 : 67,5% Penduduk
Indonesia akan tinggal di kawasan
perkotaan
2002 - 2005
|
Nama Program :
•
Bangun Praja
|
Isu lingkungan :
•
Pengelolaan Sampah
•
Pengelolaan RTH
|
Pelaksana :
•
Bapedal/KLH
|
2006 - 2009
|
Nama Program :
•
ADIPURA
|
Isu lingkungan :
•
Pengelolaan Sampah
•
Pengelolaan RTH
•
Peranserta Masyarakat
|
Pelaksana :
•
KLH
•
Propinsi
|
2010 - 2013
|
Nama Program :
•
ADIPURA
|
Isu lingkungan :
•
Brown Issue :
ü
Pengelolaan
Sampah
ü
PPA
ü
PPU
•
Green Issue :
ü
RTH
•
White Issue :
ü
Masyarakat
ü
Pemda
|
Pelaksana :
•
KLH
•
Dewan
Adipura (BLH Propinsi, Institusi Pendidikan, LSM, Media Massa, Kadin Daerah)
|
2014 - .......
|
Nama Program :
•
ADIPURA
|
Isu lingkungan :
•
Brown Issue :
ü
Pengelolaan Sampah
ü
PPA
ü
PPU
•
Green Issue :
ü
RTH
•
White Issue :
ü
Masyarakat
ü
Estetika & Warisan Budaya
|
Pelaksana :
•
KLH
•
Dewan Adipura (BLH Propinsi, Institusi
Pendidikan, LSM, Media Massa, Kadin Daerah)
•
PKK
•
Self Assessment (uji coba Kota Metropolitan
& Besar)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar