Dalam Bab V Pasal 15 huruf (i) Peraturan
Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kebersihan
dijelaskan larangan mengotori dan atau merusak pohon pelindung, tanaman,
jalanan, bangunan dan fasilitas umum. Vandalisme jelas bertentangan dengan
aturan hukum tersebut. Untuk memerangi vandalisme di Kota Magelang, pada
tanggal 27 Oktober 2013 diadakan pembersihan corat coret tembok dari para
vandalis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar