Minggu, 27 Oktober 2013

MELAWAN VANDALIS

Dalam Bab V Pasal 15 huruf (i) Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kebersihan dijelaskan larangan mengotori dan atau merusak pohon pelindung, tanaman, jalanan, bangunan dan fasilitas umum. Vandalisme jelas bertentangan dengan aturan hukum tersebut. Untuk memerangi vandalisme di Kota Magelang, pada tanggal 27 Oktober 2013 diadakan pembersihan corat coret tembok dari para vandalis.


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar