Jenis Pelayanan Bidang Tata
Kota :
1.
Pelayanan Pemberian Advice Rencana Pendirian Bangunan Mengenai Peraturan Penataan Ruang dan Ketentuan Teknis
Bangunan Gedung
Pelayanan
adviceplan dimaksudkan agar sebelum melakukan kegiatan pembangunan telah
dikonsultasikan mengenai rencana teknis pembangunan sehingga diharapkan
pembangunan dapat sesuai peraturan penataan ruang, peraturan IMB dan ketentuan
teknis pembangunan gedung
Prosedur
pelayanan adviceplan sebagai berikut :
Proses
1 :
Pemohon
meminta informasi kepada Bidang Tata Kota pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan
Tata Kota Kota Magelang
Proses
2 :
Petugas
Bidang Tata Kota pada DKPT Kota Magelang memberi informasi kepada pemohon
Proses
3 :
Kepala
Seksi dan Petugas Bidang Tata Kota pada DKPT Kota Magelang memberikan
adviceplan kepada pemohon
2.
Pelayanan Pengkajian Teknis IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dan
Ijin Penyelenggaraan Reklame
Pelayanan
IMB dan ijin penyelenggaraan reklame dilaksanakan oleh Badan Pelayanan
Perijinan Terpadu ( BP2T ) Kota Magelang sebagai front office yang menerima
berkas permohonan, pembayaran retribusi dan penrbitan ijin. Sedangkan Bidang
Tata Kota pada DKPT Kota Magelang sebagai dinas teknis yang melaksanakan
pengkajian teknis IMB dan ijin penyelenggaraan reklame. Diharapkan IMB dan ijin
penyelenggaraan reklame dapat berfungsi sebagai instrumen pengendalian
pemanfaatan ruang. Prosedur pelayanan pengkajian teknis IMB ( Ijin Mendirikan
Bangunan ) dan Ijin Penyelenggaraan Reklame sebagai berikut :
Proses
1 :
-Penerimaan
berkas
-Permohonan
IMB dan Ijin Reklame dari BP2T Kota Magelang, Bila Lengkap atau sesuai maka
akan diproses. Bila tidak lengkap atau tidak sesuai makan akan dikembalikan
Proses
2 :
-Verifikasi
berkas administrasi
-Pengumpulan
data RTRW, Perda dan ketentuan teknis yang berlaku
Proses
3 :
Cek
kesesuaian data administrasi, data teknis serta kesesuaian RTRW, Perda dan
ketentuan teknis yang berlaku dengan kondisi lapangan
Proses
4 :
-Penyusunan
kajian teknis dan rekomendasi retribusi/IMB
-Penyusunan
kajian teknis reklame
Proses
5 :
-Pengesahan
gambar teknik konstruksi bangunan (IMB/Reklame)
-Kajian
teknik
-Rekomendasi
retribusi/IMB
Proses
6 :
-Pengiriman
ke BP2T Kota Magelang gambar teknik konstruksi bangunan (IMB/Reklame)
-Kajian
teknik
-Rekomendasi
retribusi/IMB
3.
Pelayanan Pengkajian Teknis Permohonan Pengkaplingan Tanah Untuk
Pengembangan Perumahan
Pelayanan
ini dimaksudkan agar sebelum melakukan kegiatan pembangunan kawasan perumahan
telah dikonsultasikan rencana teknis pembangunan mengenai peraturan penataan
ruang, peraturan IMB dan ketentuan teknis bangunan gedung sehingga pembangunan
dapat sesuai dengan penataan kota dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Prosedur pelayanan pengkajian teknis permohonan pengkaplingan tanah
untuk pengembangan perumahan sebagai berikut :
Proses
1 :
Surat permohonan
ijin pengembangan kavling, gambar siteplan kavling, SKPPT dari Kantor
Pertanahan Kota Magelang
Proses
2 :
Berkas
permohonan diterima Sekretariat DKPT Kota Magelang
Proses
3 :
Bidang
Tata Kota pada DKPT Kota Magelang memverifikas berkas permohonan, cek lapangan
dan memproses pengkajian teknis
Proses
4 :
Rapat
Tim Teknis Bidang Tata Kota Kota Magelang
Proses
5 :
Rekomendasi
ijin pengembangan kavling dan legalisasi gambar siteplan kawasanperumahan
Proses
6 :
Peyerahan
surat rekomendasi ijin pengembangan kavling dan gamb siteplan kawasan perumahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar