Jumat, 03 Mei 2013

PELAYANAN BIDANG TATA KOTA


Jenis Pelayanan Bidang Tata Kota :

1.    Pelayanan Pemberian Advice Rencana Pendirian Bangunan Mengenai  Peraturan Penataan Ruang dan Ketentuan Teknis Bangunan Gedung
Pelayanan adviceplan dimaksudkan agar sebelum melakukan kegiatan pembangunan telah dikonsultasikan mengenai rencana teknis pembangunan sehingga diharapkan pembangunan dapat sesuai peraturan penataan ruang, peraturan IMB dan ketentuan teknis pembangunan gedung
Prosedur pelayanan adviceplan sebagai berikut :
Proses 1 :
Pemohon meminta informasi kepada Bidang Tata Kota pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota Kota Magelang
Proses 2 :
Petugas Bidang Tata Kota pada DKPT Kota Magelang memberi informasi kepada pemohon
Proses 3 :
Kepala Seksi dan Petugas Bidang Tata Kota pada DKPT Kota Magelang memberikan adviceplan kepada pemohon
2.    Pelayanan Pengkajian Teknis IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dan Ijin Penyelenggaraan Reklame
Pelayanan IMB dan ijin penyelenggaraan reklame dilaksanakan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu ( BP2T ) Kota Magelang sebagai front office yang menerima berkas permohonan, pembayaran retribusi dan penrbitan ijin. Sedangkan Bidang Tata Kota pada DKPT Kota Magelang sebagai dinas teknis yang melaksanakan pengkajian teknis IMB dan ijin penyelenggaraan reklame. Diharapkan IMB dan ijin penyelenggaraan reklame dapat berfungsi sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang. Prosedur pelayanan pengkajian teknis IMB ( Ijin Mendirikan Bangunan ) dan Ijin Penyelenggaraan Reklame sebagai berikut :
Proses 1 :
-Penerimaan berkas
-Permohonan IMB dan Ijin Reklame dari BP2T Kota Magelang, Bila Lengkap atau sesuai maka akan diproses. Bila tidak lengkap atau tidak sesuai maka akan dikembalikan
Proses 2 :
-Verifikasi berkas administrasi
-Pengumpulan data RTRW, Perda dan ketentuan teknis yang berlaku
Proses 3 :
Cek kesesuaian data administrasi, data teknis serta kesesuaian RTRW, Perda dan ketentuan teknis yang berlaku dengan kondisi lapangan
Proses 4 :
-Penyusunan kajian teknis dan rekomendasi retribusi/IMB
-Penyusunan kajian teknis reklame
Proses 5 :
-Pengesahan gambar teknik konstruksi bangunan (IMB/Reklame)
-Kajian teknik
-Rekomendasi retribusi/IMB
  Proses 6 :
-Pengiriman ke BP2T Kota Magelang gambar teknik konstruksi bangunan (IMB/Reklame)
-Kajian teknik
-Rekomendasi retribusi/IMB
3.    Pelayanan Pengkajian Teknis Permohonan Pengkaplingan Tanah Untuk Pengembangan Perumahan
Pelayanan ini dimaksudkan agar sebelum melakukan kegiatan pembangunan kawasan perumahan telah dikonsultasikan rencana teknis pembangunan mengenai peraturan penataan ruang, peraturan IMB dan ketentuan teknis bangunan gedung sehingga pembangunan dapat sesuai dengan penataan kota dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prosedur pelayanan pengkajian teknis permohonan pengkaplingan tanah untuk pengembangan perumahan sebagai berikut :
Proses 1 :
Surat permohonan ijin pengembangan kavling, gambar siteplan kavling, SKPPT dari Kantor Pertanahan Kota Magelang
Proses 2 :
Berkas permohonan diterima Sekretariat DKPT Kota Magelang
Proses 3 :
Bidang Tata Kota pada DKPT Kota Magelang memverifikas berkas permohonan, cek lapangan dan memproses pengkajian teknis
Proses 4 :
Rapat Tim Teknis Bidang Tata Kota Kota Magelang
Proses 5 :
Rekomendasi ijin pengembangan kavling dan legalisasi gambar siteplan kawasan perumahan
Proses 6 :
Peyerahan surat rekomendasi ijin pengembangan kavling dan gambar siteplan kawasan perumahan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar