Rabu, 12 Desember 2012

Misi Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota Kota Magelang


Untuk mewujudkan Visi Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota Kota Magelang menetapkan 5 (lima)  misi sebagai berikut :

  1. Misi  1 ( kesatu )
Meningkatkan pengelolaan kebersihan, persampahan dan pemanfaatan sampah secara professional dan berkelanjutan disertai dengan  peningkatan  peran serta pemberdayaan  dan kemandirian masyarakat.
Maknanya :
Penyelenggaran pengelolaan kebersihan, persampahan dan pemanfaatan sampah  harus dilaksanakana secara professional dan berkelanjutan untuk mewujudkan lingkungan kota yang bersih dan nyaman.  Hal ini tentunya juga  perlu didukung dengan adanya sarana dan prasarana yang mencukupi serta  kesadaran masyarakat untuk ikut berpatisipasi di dalamnya. Misi ini juga mengandung maksud untuk mencipkatan kemandirian masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan sampah.

  1. Misi 2 ( kedua )
     Meningkatkan kualitas visual kota melalui peningkatan kualitas pengelolaan taman, ruang terbuka hijau serta Penerangan Jalan Umum  yang professional menuju kota yang indah, asri dan menarik.
Maknanya :
Pengelolaan secara professional terhadap aset-aset taman kota, ruang terbuka hijau kota dan ruang publik kota, penerangan jalan umum maupun  komponen dekoratif kota sangat diperlukan guna mewujudkan visual kota yang menarik. Dengan penampilan yang demikian maka, akan mampu mendukung terwujudkan Kota Jasa sebagaimana diamanahkan dalam Visi Misi Kota. Untuk menyelenggarakan misi ini tentunya harus diimbangi oleh mekanisme kerja yang baik, tenaga kerja yang professional dan kompeten  serta didukung oleh sarana dan prasarana kerja yang mencukupi.

  1. Misi 3 ( ketiga )
Meningkatkan pengelolaan pemakaman yang berkeadilan dan dilaksanakan secara professional serta pengelolaan area pemakaman sebagai RTH.
Maknanya :
Dengan adanya peningkatan kemampuan aparatur dalam menjalankan tugasnya, sehingga pelayanan ijin pemakaman terwujud pelayanan yang prima. Selain itu area makam TPU Giriloyo sebagai salah satu RTH dapat dikelola untuk mendukung penghijauan kota.




  1. Misi 4 ( keempat )
Meningkatkan pengendalian pemanfaatan ruang dengan tertib penyelenggaraan bangunan dan reklame yang komitmen dengan perencanaan kota serta terpeliharanya bangunan-bangunan bersejarah yang termasuk bangunan cagar budaya atau bernilai herritage.
Maknanya :
Meningkatkan pengendalian pemanfaatan ruang agar sesuai dengan dokumen perencanaan kota dan peraturan tata ruang serta tertib penyelenggaraan bangunan baik tertib secara administratif maupun teknis. Tertib secara administratif artinya bahwa kegiatan pendirian bangunan atau pemasangan reklame telah berijin terlebih dahulu. Tertib secara teknis artinya bahwa bangunan memiliki keandalan konstruksi serta dibangun dengan memenuhi standar yang ditetapkan. Selain pemanfaatan ruang, bangunan yang telah berdiri yang bernilai herritage tetap dilestarikan sehingga citra kota magelang sebagai kota lama masih tetap bertahan dan tidak tergusur.

  1. Misi 5 ( kelima)
Meningkatkan tertib penyelenggaraan administrasi umum, kepegawaian dan keuangan yang akuntabel
Maknanya :
Mewujudkan aparatur yang bersih, cerdas, beretos kerja tinggi dan professional sehingga mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. sehingga dapat mendukung terlaksanaya tugas-tugas dinas dengan didukung tertib administrasi umum, kepegawaian dan keuangan yang akuntabel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar