Untuk mewujudkan Visi Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota Kota Magelang menetapkan 5
(lima ) misi sebagai berikut :
- Misi 1 ( kesatu )
Meningkatkan pengelolaan
kebersihan, persampahan dan pemanfaatan sampah secara professional dan
berkelanjutan disertai dengan
peningkatan peran serta
pemberdayaan dan kemandirian masyarakat.
Maknanya :
Penyelenggaran pengelolaan kebersihan, persampahan dan
pemanfaatan sampah harus dilaksanakana
secara professional dan berkelanjutan untuk mewujudkan lingkungan kota yang bersih dan
nyaman. Hal ini tentunya juga perlu didukung dengan adanya sarana dan
prasarana yang mencukupi serta kesadaran
masyarakat untuk ikut berpatisipasi di dalamnya. Misi ini juga mengandung
maksud untuk mencipkatan kemandirian masyarakat dalam mengelola dan
memanfaatkan sampah.
- Misi 2 ( kedua )
Meningkatkan kualitas
visual kota melalui peningkatan kualitas pengelolaan taman, ruang terbuka hijau
serta Penerangan Jalan Umum yang
professional menuju kota yang indah, asri dan menarik.
Maknanya :
Pengelolaan secara professional terhadap aset-aset taman
kota , ruang terbuka hijau kota
dan ruang publik kota , penerangan jalan umum
maupun komponen dekoratif kota sangat diperlukan guna mewujudkan visual kota yang menarik. Dengan
penampilan yang demikian maka, akan mampu mendukung terwujudkan Kota Jasa
sebagaimana diamanahkan dalam Visi Misi Kota. Untuk menyelenggarakan misi ini
tentunya harus diimbangi oleh mekanisme kerja yang baik, tenaga kerja yang
professional dan kompeten serta didukung
oleh sarana dan prasarana kerja yang mencukupi.
- Misi 3 ( ketiga )
Meningkatkan
pengelolaan pemakaman yang berkeadilan dan dilaksanakan secara professional
serta pengelolaan area pemakaman sebagai RTH.
Maknanya :
Dengan
adanya peningkatan kemampuan aparatur dalam menjalankan tugasnya, sehingga
pelayanan ijin pemakaman terwujud pelayanan yang prima. Selain itu area makam
TPU Giriloyo sebagai salah satu RTH dapat dikelola untuk mendukung penghijauan kota .
- Misi 4 ( keempat )
Meningkatkan
pengendalian pemanfaatan ruang dengan tertib penyelenggaraan bangunan dan
reklame yang komitmen dengan perencanaan kota serta terpeliharanya
bangunan-bangunan bersejarah yang termasuk bangunan cagar budaya atau bernilai herritage.
Maknanya :
Meningkatkan pengendalian pemanfaatan ruang agar sesuai
dengan dokumen perencanaan kota dan peraturan tata ruang serta tertib
penyelenggaraan bangunan baik tertib secara administratif maupun teknis. Tertib
secara administratif artinya bahwa kegiatan pendirian bangunan atau pemasangan
reklame telah berijin terlebih dahulu. Tertib secara teknis artinya bahwa
bangunan memiliki keandalan konstruksi serta dibangun dengan memenuhi standar
yang ditetapkan. Selain pemanfaatan ruang, bangunan yang telah berdiri yang
bernilai herritage tetap dilestarikan
sehingga citra kota magelang sebagai kota lama masih tetap bertahan dan tidak
tergusur.
- Misi 5 ( kelima)
Meningkatkan tertib
penyelenggaraan administrasi umum, kepegawaian dan keuangan yang akuntabel
Maknanya
:
Mewujudkan aparatur yang bersih, cerdas, beretos kerja
tinggi dan professional sehingga mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat
secara optimal. sehingga dapat mendukung terlaksanaya tugas-tugas dinas dengan
didukung tertib administrasi umum, kepegawaian dan keuangan yang akuntabel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar