Rabu, 12 Desember 2012

Target Capaian Bidang Tata Kota


a.    Terkendalinya pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
RTRW Kota Magelang adalah induk dari regulasi pengendalian pemanfaatan ruang yang diharapkan penataan ruang dapat konsisten yang akhirnya mendukung pembangunan yang berkelanjutan (sustainable) untuk generasi mendatang dan pembangunan yang bijak terhadap keberlanjutan lingkungan. IMB dan Ijin Reklame sebagai salah satu instrumen pengendalian pemanfaatan ruang sangat efektif bila diselenggarakan secara konsisten dengan penataan ruang.
b.    Tercapainya kualitas bangunan sesuai dengan keandalan teknis yang dipersyaratkan.
Dengan adanya regulasi perda bangunan dan standar-standar teknis perencanaan arsitektur, konstruksi, prasarana bangunan dan tata lingkungan diharapkan penyelenggaraan bangunan di Kota Magelang akan tercapai keandalan teknis.
c.    Tercapainya ketertiban dalam pelaksanaan pembangunan gedung.
Penyelenggaran bangunan yang tertib secara administratif yaitu semua aktivitas pembangunan harus berijin serta pelaksanaan pembangunan berdasarkan pada dokumen perencaaan teknis yang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d.    Terjaminnya kepastian hukum dalam hal kepemilikan bangunan.
Dengan memiliki Ijin sebelum membangun maka pembangunan menjadi legal serta dalam pemanfaatan bangunan gedung maupun hal kepemilikan gedung akan berkepastian hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar