a. Terkendalinya
pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
RTRW Kota Magelang adalah induk dari regulasi
pengendalian pemanfaatan ruang yang diharapkan penataan ruang dapat konsisten
yang akhirnya mendukung pembangunan yang berkelanjutan (sustainable) untuk
generasi mendatang dan pembangunan yang bijak terhadap keberlanjutan
lingkungan. IMB dan Ijin Reklame sebagai salah satu instrumen pengendalian
pemanfaatan ruang sangat efektif bila diselenggarakan secara konsisten dengan
penataan ruang.
b. Tercapainya
kualitas bangunan sesuai dengan keandalan teknis yang dipersyaratkan.
Dengan adanya regulasi perda bangunan dan
standar-standar teknis perencanaan arsitektur, konstruksi, prasarana bangunan
dan tata lingkungan diharapkan penyelenggaraan bangunan di Kota Magelang akan
tercapai keandalan teknis.
c. Tercapainya
ketertiban dalam pelaksanaan pembangunan gedung.
Penyelenggaran bangunan yang tertib secara administratif
yaitu semua aktivitas pembangunan harus berijin serta pelaksanaan pembangunan
berdasarkan pada dokumen perencaaan teknis yang sudah sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
d. Terjaminnya
kepastian hukum dalam hal kepemilikan bangunan.
Dengan memiliki Ijin sebelum membangun maka pembangunan
menjadi legal serta dalam pemanfaatan bangunan gedung maupun hal kepemilikan
gedung akan berkepastian hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar