1. Terwujudnya
Kota Magelang yang bersih dari sampah dengan pengelolaan persampahan yang optimal yang didukung oleh sarana dan prasana
serta tenaga kerja yang mencukupi sehingga
lingkungan kota
yang bersih dan nyaman.
2. Terjalinnya koordinasi sistem pengelolaan kebersihan kota
yang sinergis dengan instansi yang lain.
3. Meningkatnya kesadaran masyarakat dan terbentuknya
kemitraan dalam mendukung pelaksanaan di bidang kebersihan kota
4. Terkendalinya pencemaran dan perusakan lingkungan
5. Terwujudnya pelayanan publik di bidang kesehatan
lingkungan
6.
Terwujudnya
penghijauan kota yang berfungsi sebagai peneduh, penetrasi polusi udara dan
paru-paru kota
7. Terwujudnya taman kota
yang indah dan asri
8. Terwujudnya lampu-lampu jalan dan
taman yang berfungsi sebagai penghias wajah kota
9. Meningkatnya SDM bidang
ketenagalistrikan
10. Meningkatnya
kualitas pelayanan di bidang pemakaman.
11. Tersedianya
database dan dokumen pengembangan pemakaman
12. Terwujudnya penataan bangunan dan
reklame yang konsisten
dengan perencanaan kota.
13. Meningkatnya pemahaman masyarakat
peraturan perundang-undangan tentang pemanfaatan ruang.
14. Meningkatnya
peran serta masyarakat dalam pengendalian ruang
15. Terwujudnya
koordinasi lintas SKPD dalam pengendalian ruang.
16. Terciptanya tata laksana perijinan
bangunan yang berfungsi sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang
17. Meningkatnya tertib administrasi
registrasi bangunan di Kota Magelang dan tata laksana kearsipan
bangunan.
18. Meningkatnya kepedulian
masyarakat untuk ikut melestarian bangunan yang bernilai herritage
19. Terwujudnya administrasi dan
pelaporan yang tertib sesuai peraturan yang berlaku.
20. Tersedianya
sarana dan prasarana perkantoran yang
memadai.
21. Tersedianya
Peraturan Daerah yang memadai yang mendukung tupoksi dinas.
22. Terwujudnya aparatur pegawai
yang professional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar