Kamis, 20 Desember 2012

Satpol PP Magelang Segel Tower Seluler Illegal

MAGELANG - Tim gabungan antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Kebersihan Pertamanan dan Tata Kota (DKPTK) Kota  Magelang, menyegel sebuah tower (menara) telepon selular yang sedang dibangun di atas sebuah lahan di Kampung Kiringan, RT 05  RW 6 Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, Selasa (28/8) pagi.

Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP, Drs R Jaka Prawiswara SSos MM mengatakan, penyegelan tower bersama ini dikarenakan pihak pemiliknya yakni PT Tower Bersama Grup belum memiliki ijin, baik ijin prinsip maupun Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Ijin pendirian tower itu harus lengkap mulai dari BP2T (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu), DKPTK, Dishubkominfo, Bappeda, dan Satpol. Sementara ini hanya baru pengantar dari kelurahan sudah didirikan” kata Jaka.

Ia mengatakan, pendirian tower tersebut hanya memiliki surat pengantar atau rekomendasi dari Kelurahan Tidar Utara yang diajukan pada 4 Juni 2012 lalu. Kemudian baru diteruskan ke Pemerintah Kota Magelang pada 23 Agustus 2012, sementara tower sudah berdiri tegak. (*)

Sumber :
http://jogja.tribunnews.com/2012/08/28/satpol-pp-magelang-segel-tower-seluler-illegal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar