Sabtu, 15 Desember 2012

Sekda: Pengelolaan Kebersihan Kantor Jangan Karena Adipura

Magelang, 5/10 (ANTARA) - Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Magelang Sugiharto mengatakan pengelolaan kebersihan lingkungan kantor pemkot setempat jangan hanya karena terkait dengan penilaian Adipura, akan tetapi menjadi bagian dari budaya para pegawai. 
"Mengelola kebersihan jangan hanya karena ada penilaian Adipura saja, ini harus menjadi bagian dari budaya hidup kita," katanya di Magelang, Jumat. 
Ia menjelaskan, setiap pegawai pemkot setempat memiliki kewajiban untuk menjaga, menata, dan mengelola kebersihan di lingkungan kerja masing-masing. 
Mereka, katanya, harus merawat kebersihan lingkungan kantor sebaik mungkin setiap hari. 
"Memang lingkungan kantor juga akan dinilai terkait dengan Adipura, tetapi belum tentu Kantor Wali Kota saja yang akan dinilai, melainkan secara acak, bisa juga kantor kelurahan maupun kecamatan," katanya. 
Penilaian Adipura untuk Kota Magelang oleh tim dari pusat rencananya pada pertengahan Oktober 2012. 
Pada kesempatan terpisah Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Protokol, dan Sandi Telekomunikasi Pemkot Magelang Bambang Suprawata mengatakan berbagai komponen fisik yang menjadi sasaran penilaian antara lain drainase, ruang penghijauan, pohon peneduh, dan pemilahan sampah. 
"Untuk komponen nonfisik yang dinilai yaitu produk hukum, anggaran, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kelembagaan, serta tingkat pelayanan," katanya. 
Ia menjelaskan tentang terjadinya perubahan penilaian terhadap Adipura Kecana. 
"Untuk penilaian saat ini, jika kabupaten dan kota ingin meraih Adipura Kencana tak perlu berturut-turut mendapat penghargaan Adipura bidang kebersihan tersebut selama lima kali berturut-turut, akan tetapi harus punya inovasi yang manfaatnya bisa langsung dirasakan dan mengena kepada masyarakat," katanya. 
Pada 2012, katanya, Kota Magelang menerapkan inovasi pengolahan limbah sampah cair menjadi energi listrik. Penerapan inovasi tersebut di tempat pembuangan akhir sampah Tegalrejo yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Persampahan Pemkot Magelang. 
(U.M029/B/M028/M028) 05-10-2012 16:08:18 NNNN

Sumber :
http://www.iyaa.com/berita/regional/umum/2163951_2078.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar